Advokat Alvin Lim Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Investasi Bodong

Advokat Alvin Lim Bandingkan Penanganan Kasus Habib Bahar dengan Investasi Bodong

RIAUMANDIRI.CO - Ketika ditanya tanggapan oleh wartawan mengenai penahanan Habib Bahar bin Smith (HBS), Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengatakan bahwa dia meragukan komitmen Kapolri dalam penegakkan hukum.

"Penanganan kasus Habib Bahar bin Smith membuktikan bahwa janji Kapolri di depan DPR ketika Fit and Proper Test masih pepesan kosong." ujar Alvin dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri, Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan Alvin, HBS yang dilaporkan 17 Desember 2021, dijadikan tersangka dan ditahan hanya dalam 17 hari. Alvin membandingkan dengan kasus Indosurya yang mana HS dijadikan tersangka sudah 2 tahun dan hingga hari ini tidak ditahan dengan alasan kooperatif.


"Alasan penyidik menahan HBS karena syarat objektif dan subjektif terpenuhi, yaitu ancaman di atas 5 tahun dan takut melarikan diri," ujarnya.
 
Dijelaskan Alvin, padahal kenyataan HBS kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara HS sebagai tersangka juga memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk penahanan namun tidak ditahan karena penyidik menganggap kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri karena pasport HS sudah disita Penyidik Mabes. Alvin menilai bahwa alasan ini tidak masuk akal, karena justru orang kaya mampu membeli passport untuk kabur, dan ancaman hukuman HS malah di atas 10 tahun dibanding HBS yang ancaman di bawah 10 tahun.

"Kapolda Metro Jaya yang membanggakan dengan 100 persen penyelesaian LP, justru kenyataannya tidak ada satupun kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya jalan," ujarnya.

Alvin Lim memaparkan bahwa dampak investasi bodong ini sangat dahsyat. Selain hilangnya kepastian hukum dan kepercayaan investor akan keuangan Indonesia, juga consumer spending turun dan menyebabkan GDP turun, ini akan bisa berdampak pada ekonomi Nasional.

"Para korban Investasi bodong, mari satukan suara kalian dan datangi Mabes POLRI agar Kapolri berani bertindak, hubungi LQ di 0817-489-0999 para korban Investasi bodong agar bergabung dengan LQ Indonesia Lawfirm dan desak agar Polri berani bela masyarakat dan tangkap dan tahan para tersangka pelaku kriminal kerah putih.. Tunjukkan bahwa Masyarakat mau POLRI Presisi berkeadilan untuk masyarakat. Tagih janji Kapolri," tegas Alvin.

Video Lengkap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dapat dilihat di chanel Youtube LQ Indonesia Lawfirm KLIK DI SINI