Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI

Syafri Harto Dicopot Sementara dari Jabatan Dekan FISIP UNRI

RIAUMANDIRI.CO - Untuk sementara, Syafri Harto (SH) tak lagi menjabat sebagai Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Sebagai penggantinya, ditunjuklah Wakil Rektor Bidang Akademik HM Nur Mustafa selaku Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Dekan FISIP UNRI.

Kebijakan pemberhentian sementara itu, tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNRI Nomor : 4405/UN19/KP/2021, tentang pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam rangka proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Riau. Surat tersebut dikeluarkan 21 Desember 2021 lalu.

SH sendiri saat ini menyandang status tersangka kasus pencabulan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial L (21).


Ada tiga poin keputusan yang tertera dalam Surat Keputusan yang diteken Rektor UNRI Aras Mulyadi itu.

Kesatu, memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr Dr Syafri Harto MSi, NIP 196709131993031002, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Kedua, Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan.

Ketiga, Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Perkembangan kasus pencabulan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Namun setelah ditelaah Jaksa, berkas perkara masih terdapat kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa atau P-19.

Atas P-19 itu, penyidik kemudian berupaya melengkapi kembali berkas perkara. Meyakini telah lengkap, berkas perkara kembali dilimpahkan ke Jaksa.

"Sudah dilimpahkan kembali berkas perkaranya hari ini (kemarin,red)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Rabu (22/12).

Dikatakan Sunarto, saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara kembali oleh Jaksa. Pihaknya optimis, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21. Karena kekurangan berkas sebelumnya, sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Jika nanti berkas dinyatakan lengkap dipaparkan Sunarto, maka proses selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini ke JPU.

Sebelumnya, aliansi mahasiswa UNRI juga menggelar aksi demo, pada pekan lalu. Ada sekitar 4 tuntutan massa aksi yang dibacakan oleh Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) BEM UNRI, Razali. Tuntutan ini atas nama Aliansi Mahasiswa UNRI.

Pertama, mereka meminta Polda Riau bersikap netral dalam menangani kasus pelecehan seksual ini tanpa intervensi mana pun.

Kedua, mereka meminta Polda Riau serius menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di UNRI.

Ketiga, mereka meminta agar Polda Riau segera menahan tersangka kasus pelecehan seksual, karena tergolong kasus kejahatan luar biasa.

"Keempat, meminta Polda Riau segera melengkapi berkas sesuai petunjuk penanganan berkas perkara," kata Razali.

4 tuntutan yang dituangkan dalam selembar kertas itu, kemudian diserahkan langsung ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, yang menemui massa aksi di Jalan Pattimura.(Dod)