Ketua KONI Kampar Mangkir Lagi, Jaksa Ancam Gunakan Pasal Halangi Penyidikan

Ketua KONI Kampar Mangkir Lagi, Jaksa Ancam Gunakan Pasal Halangi Penyidikan

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Tinggi Riau kembali mengingatkan Surya Darmawan untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang. Jika tidak, Ketua KONI Kabupaten Kampar itu bisa dijerat dengan pasal tentang menghalangi proses penyidikan.

Surya Darmawan adalah salah satu saksi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Yang bersangkutan diketahui telah 4 kali mangkir dari pemeriksaan.

Teranyar, sikap tidak kooperatif tersebut ditunjukkan pria yang akrab disapa Surya Kawi itu pada Kamis (16/12). Dia lagi-lagi tidak hadir di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan.


"Ya. Sampai dengan jam sekarang ini, yang bersangkutan (Surya Darmawan,red) belum datang," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi Kamis siang.

Tidak diketahui apa alasan ketidakhadirannya itu. Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tidak mendapatkan pemberitahuan dari yang bersangkutan.

"Tidak ada pemberitahuan," kata Raharjo.

Atas sikap tersebut, tentu ada konsekuensi hukum yang akan diterima Surya Darmawan. Dia bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dalam undang-undang Tipikor terkait menghalangi proses penyidikan.

"Kita akan mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai Pasal 21 UU Tipikor," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Dalam Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan : 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta'.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.

Pada Jumat (12/11) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.

Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar. L

Sikap tidak kooperatif tidak kali ini saja ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. 

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari  perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.



Tags Korupsi