Jokowi Sadar Penanganan Korupsi di Indonesia Belum Baik

Jokowi Sadar Penanganan Korupsi di Indonesia Belum Baik

RIAUMANDIRI.CO - Dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis (9/12/2021) melalui tayangan virtual di Youtube KPK RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan korupsi merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa. 

Jokowi juga mengungkapkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air dinilai masyarakat masih belum baik.

"Penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," kata Jokowi.


Jokowi menjelaskan, saat ini kasus korupsi yang tengah ditangani oleh penegak hukum jumlahnya sangat luar biasa.

Dikutip dari Indozone, Tercata pada periode Januari hingga November 2021 polri, Jaksa dan KPK telah melakukan penyelidikan ribuan kasus.

"Beberapa kasus besar ditangani dengan serius, dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," kata Jokowi.

Jokowi juga menekankan pemerintah terus mendorong penetapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Presiden.

Presiden mengimbau agar penindakan hukum tidak hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan.

Ditegaskan pula bahwa penindakan hukum perlu upaya lebih fundamental dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

"Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan kepada yang berbuat, melainkan penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," kata Presiden.

Menurut Jokowi, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta mitigasi perbuatan korupsi sejak dini.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Lapor Balik 3 Mahasiswi Unsri ke Polisi, Kuasa Hukum: Klien Kami Difitnah

Oleh karena itu, Pemerintah mendorong segera menetapkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Ini juga penting sekali kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.



Tags Korupsi