BNNP Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Bandara

BNNP Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Bandara

RIAUMANDIRI.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau mengamankan seorang pria yang berusaha menyeludupkan narkoba melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Pelaku berinisial H itu diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Pengungkapannya itu bermula dari temuan petugas kargo bandara yang mencurigai adanya sebuah kotak kardus yang dikirim lewat salah satu jasa pengiriman barang. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/11) lalu.

Atas temuan itu, petugas kargo kemudian berkoordinasi dengan pihak BNNP Riau guna dilakukan pengecekan.


"Setelah kami cek ke TKP ternyata benar, di dalam kotak kardus yang mencurigakan tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 999,99 gram," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, Rabu (8/12).

Selanjutnya disebutkan dia, tim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, nomor handphone pelaku berhasil didapatkan.

"Kemudian diketahui pelaku berinisial H ini sedang berada di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru. Kita lakukan penangkapan," sebut Robinson seraya mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengirim barang haram itu melalui jasa pengiriman barang JNT.

"Terakhir, akan dikirimkan melalui kargo bandara ke Makassar," sebut perwira tinggi Polri yang pernah bertugas di Polda Riau itu.

Robinson menuturkan, pelaku sudah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2 kali. Yang pertama berhasil lolos. Namun yang kedua berhasil tertangkap. 

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Brigjen Pol Robinson.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat modifikasi incinerator. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau. Petugas hanya menyisakan sabu tersebut sedikit saja untuk bukti di pengadilan.