Batas Waktu Penghapusan Denda PKB di Riau Berakhir Besok

Batas Waktu Penghapusan Denda PKB di Riau Berakhir Besok

RIAUMANDIRI.CO - Batas akhir penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Riau berlaku sampai 9 Desember 2021 besok. Momentum tersebut diharap dapat dimanfaatkan wajib pajak semaksimal mungkin, mengingat kebijakan itu belum tentu berlaku tahun depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, kebijakan penghapusan denda tersebut tak terlepas dari situasi pandemi yang belum sepenuhnya berakhir.

Seperti diketahui sebelumnya, penularan Covid-19 telah menyebabkan sejumlah sektor kelimpungan, termasuk ekonomi. Pemerintah berupaya merespons dengan memberlakukan kemudahan yang meringankan wajib pajak.


Kebijakan serupa sebelumnya juga sudah dilakukan. Di fase pertama, tercatat lebih dari 10 ribu pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan masa penghapusan denda. Regulasi berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2021 itu, awalnya direncanakan hanya akan diterapkan selama 3 bulan dan berakhir pada 9 November 2021, namun atas pertimbangan pandemi, kebijakan serupa diperpanjang sampai 9 Desember tahun ini.

Samsat Drive Thru di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru (dok. RMC/Nandra)

"Pemerintah Provinsi Riau terhitung sangat mempertimbangkan dampak pandemi atas ekonomi warga. Perhatian tersebut direalisasikan dengan hadirnya regulasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Karena itu, Gubernur Riau berharap kebijakan itu akan membantu warga yang terdampak Covid-19," ujarnya, Rabu (8/12/2021).

Besaran penghapusan denda mencapai 100 persen. Artinya, pemilik kendaraan bermotor hanya diwajibkan membayar pajak pokoknya saja. Pemutihan denda juga berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat atas nama perorangan atau institusi seperti perusahaan.

Wajib pajak dipersilahkan memanfaatkan insentif penghapusan denda dengan mendatangi Samsat terdekat dengan melengkapi syarat seperti mengurus pajak kendaraan seperti biasa, seperti membawa berkas STNK/BPKB dan juga KTP sesuai identitas pemilik kendaraan.

Selain mendatangi Kantor Samsat, publik juga sudah beroleh alternatif seiring kehadiran Samsat Drive Thru atau memanfaatkan Samsat Tanjak. Kedua program yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut sudah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.