Hindari Pungutan Liar, DLHK Diminta Buat Terobosan

Hindari Pungutan Liar, DLHK Diminta Buat Terobosan

RIAUMANDIRI.CO - Pungutan liar (pungli) retribusi sampah terhadap para pedagang di Kota Pekanbaru kembali ditemukan. Pelaku pungli pun berhasil dirungkus pihak kepolisian.

Insiden pertama ditemukan di Pasar Selasa Panam, pungutan retribusi kebersihan dilakukan oleh komplotan preman yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kali ini, hal yang sama juga kembali berhasil diungkap. Di mana pelaku memungut retribusi kebersihan menggunakan karcis legal berlabel DLHK Kota Pekanbaru.


Menanggapi hal itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat terobosan.

"Kita berharap agar DLHK Pekanbaru membuat terobosan lainnya, seperti transaksi nontunai. Untuk memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha  sebagai WR (wajib retribusi) dalam membayar retrebusi," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekambaru, Roni Pasla, Selasa (7/12).

Namun sejauh ini, aturan pungutan retribusi sampah masih dipungut juru pungut yang ditunjuk DLHK Kota Pekanbaru. Bisa tenaga THL (tenaga harian lepas) maupun pegawai dari DLHK Kota Pekanbaru.

"Bisa THL maupun pegawai. WR harus menyetorkan secara langsung kepada juru pungut, jika bukan juru pungut itu artinya pungli," imbuhnya.

DLHK Kota Pekanbaru didesak segera menetapkan jumlah WR agar semuanya tertata dengan baik dan tidak ada sisi yang bisa dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Di samping itu juga, dapat meminimalisir kebocoran. Apalagi target PAD (pendapatan asli daerah) dari retrebusi sampah cukup besar dalam tahun ini," tutupnya.