Anak Legislator Pekanbaru Jadi Tersangka Pemerkosaan

Anak Legislator Pekanbaru Jadi Tersangka Pemerkosaan

RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) akhirnya meningkatkan status AR dari terlapor menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (3/12).

Tersangka itu dituduhkan sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SMP, yang beberapa waktu menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan.

Tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (1/12) petang, ditemani sang ayah untuk dimintai keterangan atas tuduhan tersebut.


"Setelah pemeriksaan penyidik, kemudian gelar perkara maka terhadap pelaku A layak ditingkatkan ke tersangka, kemudian malamnya kita lanjutkan ke proses penahanan," jelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan.

Dalam melengkapi berkas dugaan perkara ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. 

"Kemudian adanya bukti visum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara," paparnya lagi.

Tersangka ini melakukan aksi pencabulan tersebut di rumahnya di Jalan Mangga Kelurahan Sago Kecamatan Sukajadi.

Tersangka disebut-sebut merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, hal itu juga dibenarkan oleh Mantan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru itu.

"Betul (anak anggota DPRD Kota Pekanbaru). Tapi kita lihat adalah anaknya itu sendiri," kata Juper.

Tersangka AR ini dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam kurungan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.