Korupsi Dana Hibah dan Bansos di Siak, Kejati Riau Pastikan Penyidikan Berlanjut

Korupsi Dana Hibah dan Bansos di Siak, Kejati Riau Pastikan Penyidikan Berlanjut

RIAUMANDIRI.CO - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak dipastikan terus berjalan. Kendati menemukan kendala di lapangan, namun Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara tersebut.

Penegasan itu disampaikan pada gelaran konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Hutama Wisnu, Senin (29/11). Turut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tri Joko.

Didaulat untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah. Dalam penyampaiannya, Rizky menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 900 orang lebih saksi. Mereka sebagian besar adalah orang yang menerima bansos, termasuk para aparatur sipil negara (ASN) yang mengelola dana ini.


Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyatakan ada kongkalikong dalam penanganan perkara ini.

"Beberapa hari belakangan, kami menerima beberapa tuduhan dan fitnah terkait penanganan perkara penyimpangan bansos dan hibah, yang menyebut kami ada kongkalikong dengan beberapa pihak," ujar Rizky dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous itu.

Rizky menegaskan, penanganan kasus dugaan rasuah bansos dan hibah ini, masih terus berlanjut. Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ini membantah jika ada rumor yang menyebut perkara ini sudah dihentikan.

"Kasus ini telah tahap penyidikan. Sampai hari ini (kemarin,red) masih ada pemanggilan (saksi). Kita sampai saat ini telah mengeluarkan 1.364 surat panggilan, pagi ini pun masih ada pemeriksaan. Untuk yang diperiksa, sekitar 900-an orang," beber Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Selain itu, pihaknya juga akan berdiskusi dan berkonsultasi dengan beberapa ahli terkait adanya beberapa temuan dalam proses penyidikan.

Diakuinya, proses penyidikan perkara ini memang memakan waktu yang lama. Menurutnya, Penyidik sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini, karena pihaknya memahami bahwa perkara ini rawan ditunggangi isu-isu bermuatan politik.

Kendati begitu, kata dia, Penyidik memastikam akan tetap bersikap netral dan independen.

"Dan sama sekali tidak ada intervensi dari siapa pun dalam penanganan perkara ini," tegas Rizky.

Dia pun kemudian memaparkan alasan lamanya proses penyidikan perkara ini. Di antaranya, dikarenakan luasnya objek penyidikan perkara dimana untuk kegiatan belanja bansos sendiri terdiri dari 15 item.

Yaitu, bansos untuk rumah tangga miskin dan lansia terlantar yang jumlah penerimanya 700 sampai 1.000 setiap tahunnya, bansos untuk penyandang cacat, bansos untuk fakir miskin, dan bansos untuk yatim piatu. Lalu, bansos untuk suku terasing, bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ, dan bansos untuk mahasiswa luar negeri.

Berikutnya, bansos untuk rombongan belajar, bansos untuk beasiswa S1, bansos untuk beasiswa S2, bansos untuk beasiswa D3, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

"Jumlah penerima bantuan mencapai ribuan orang," beber dia.

Selain luasnya objek penyidikan, lanjut Rizky, penyidikan perkara ini tahun anggarannya cukup panjang, yaitu dari tahun 2014 hingga 2019.

Tak hanya bansos, objek perkara ini juga terkait dengan belanja hibah yang terdiri dari 40 objek penerima.

Dalam pengusutan perkara ini, lanjut dia, Penyidik tidak hanya menunggu di Kantor Kejati Riau saja. Melainkan juga jemput bola, dengan cara mendatangi Kabupaten Siak untuk memeriksa saksi-saksi, meski di masa pandemi Covid-19.

Untuk itu Rizky meminta, seluruh pihak dapat mendukung Kejati Riau agar dapat menuntaskan serta menyelesaikan penanganan perkara ini.

"Sekali lagi tuduhan kongkalikong untuk menghentikan perkara ini adalah fitnah. Kami siap menerima masukan yang dapat membantu tim penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang benderang," imbuhnya.

Disinggung soal target penyelesaian perkara, Rizky mengaku tak berani mematok waktu. Tapi dia yakin, dengan terus dilakukannya evaluasi, khususnya terkait cara atau metode penyidikan, perkara ini bisa semakin cepat diselesaikan.

Diketahui, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir September 2020 lalu. Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandangani Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.



Tags Siak