Anggota Dewan Ida Yulita Susanti Diperiksa Jaksa, Kasus Apa?

Anggota Dewan Ida Yulita Susanti Diperiksa Jaksa, Kasus Apa?

RIAUMANDIRI.CO - Pengusutan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih berlanjut. Sang terlapor dalam perkara ini juga telah diperiksa.

Adapun terlapor adalah Ida Yulita Susanti. Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang baru saja meraih penghargaan 'The Best Legislator Performance 2021' versi Seven Media Asia ini diperiksa pada pekan ini.

"Benar, sudah kita diklarifikasi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Kamis (25/11).


Ida diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diperiksa saat perkara telah masuk dalam tahap penyelidikan Jaksa pada Seksi Intelijen.

Dalam tahap itu, selain Ida, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Mengingat perkara masih dalam penyelidikan intel, Marel belum bersedia memaparkan nama dan materi pemeriksaan.

"Untuk materinya, belum bisa kita sampaikan. Intinya kita masih mendalami perkara ini," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Ida Yulita. Saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 0821-7002-xxxx, tidak ada tanggapan. Disinyalir, Ida memblokir nomor telepon wartawan Haluan Riau.

Sebelumnya, Jaksa telah melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan. Dalam tahap itu, sejumlah pihak telah diklarifikasi, termasuk Ida Yulita Susanti. Dia dimintai keterangan pada Senin (27/9) lalu.

Dari proses itu, Jaksa meyakini adanya perbuatan melawan hukum sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan. Kendati begitu, belum bisa dipastikan apakah ada unsur kerugian keuangan negara di dalamnya.

Diketahui, Ida dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.

"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.

"Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021," sambungnya.

Sementara itu, Asmin Mahdii menambahkan, laporan yang mereka sampaikan itu dengan menyertakan sejumlah alat bukti. "Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol dan foto mobil yang dia (Ida Yulita,red) gunakan selama ini," kata Tim Advokasi AMPR itu.

"Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," lanjutnya di tempat yang sama.

Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.

Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.

Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.