Barang Bukti 114 Kg Ganja, Jaksa Terima Perkara dari BNN Pusat

Barang Bukti 114 Kg Ganja, Jaksa Terima Perkara dari BNN Pusat

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 114 kilogram dari penyidik Badan Narkotika Nasional. Ada dua orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Andar Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri.

Proses tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (23/11). Dimana saat itu, kedua tersangka dihadirkan, dan proses pemeriksaan berkas serta barang bukti dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
 
"Benar. Hari ini (kemarin,red) kita telah menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dengan tersangka AHP dan MS dari penyidik BNN," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Doli Novaisal.
 
Dikatakan Zikrullah, barang bukti dalam perkara ini adalah 5 karung narkotika jenis ganja dengan berat kotor 114.725 gram atau 114,725 kilogram. Barang haram itu telah dimusnahkan, dan disisakan sedikit sebagai barang bukti di persidangan nantinya.
 
Atas tahap II ini, lanjut dia, JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Jika rampung, berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Kedua tersangka ditahan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas IIA Bengkalis," pungkas Zikrullah.
 
Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan perkara ini dilakukan pada Jumat (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun lokasi pengungkapan berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
 
Kejadian bermula saat dua pesakitan diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit. Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil.
 
Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.
 
Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Andar Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu instruksi dan petunjuk dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.
 
Di sanalah, kedua pelaku langsung diamankan petugas dari BNN. Terhadap barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau seberat 114.725 gram turut pula disita petugas.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.