Kejaksaan Terima SPDP Baru Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana FISIP Unri

Kejaksaan Terima SPDP Baru Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana FISIP Unri

RIAUMANDIRI.CO – Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan baru terkait perkara dugaan korupsi di Universitas Riau. Namun itu hanya SPDP saja, belum berkas perkara.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI Tahun Anggaran (TA) 2012 dengan tersangka Ekki Gaddafi.

Pengusutan perkara yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru itu, telah menetapkan Ekki Gaddafi sebagai tersangka. Saat rasuah terjadi, Ekki adalah anggota Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di lingkungan UNRI.


Ekki Gaddafi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPDPbditerima Kejari Pekanbaru tertanggal 17 Januari 2018 lalu. Dalam SPDP itu, terdapat dua nama tersangka lain yakni Ketua Tim Teknis proyek itu, Zulfikar Jauhari merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, pihak swasta yang menjadi konsultan pengawas.

Sebelumnya, mantan Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan telah menyandang status pesakitan.

Empat tersangka yang disebutkan terakhir, sudah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara Ekki Gaddafi, perkaranya masih berkutat dalam tahap penyidikan.

Seiring jalannya waktu, Kejari Pekanbaru mengembalikan SPDP tersebut. Pasalnya sudah beberapa tahun berjalan, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Jaksa.

Belakangan, penyidik kembali mengirimkan SPDP perkara yang sama ke Kejari Pekanbaru. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Minggu (14/11/2021).

"Sudah kita terima kembali SPDP-nya pada Juni 2021 kemarin," ujar Agung kepada Haluan Riau di ruang kerjanya.

Seperti sebelumnya, penyidik tak juga melimpahkan berkas perkara ke Jaksa. Hal itu membuat Jaksa mengambil sikap untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan dengan mengirimkan P-17.

"Pada Agustus 2021, kita kirimkan P-17 ke penyidik, mempertanyakan hasil penyidikan," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

"Sampai sekarang belum ada jawaban dari mereka (penyidik,red)," sambungnya.

Dia menegaskan, jika dalam beberapa bulan ke depan, penyidik tak juga mengirimkan berkas perkara, pihaknya akan kembali mengirimkan P-17 ke dua. Jika hal itu tak juga digubris, pihaknya kembali akan mengembalikan SPDP tersebut.

"Ya, kita kembalikan lagi. Dengan begitu, perkara tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kita," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Kampar dan Bengkalis itu.



Tags Korupsi