Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto

Kasus Pelecehan di UNRI Naik ke Penyidikan, Polisi Segel Ruang Kerja Syafri Harto

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dosen Universitas Riau terhadap seorang mahasiswinya, ke tahap penyidikan. Dalam tahap itu, polisi juga telah menyegel ruang kerja sang dosen. 

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik meyakini adanya peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Yang mana, terlapor dalam perkara tersebut yakni seorang pria berinisial SH yang tak lain adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri.

SH sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (10/11) kemarin. Dia dimintai keterangan selama hampir lima jam dengan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto tidak menampik adanya peningkatan status yang dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau itu.

"Perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Sunarto, Kamis (11/11). 

Dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Sunarto, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Langkah ini, untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut. 

"Saat ini diagendakan pemeriksaan tujuh saksi. Di antaranya, pelapor dan pihak keluarganya serta pihak kampus. Proses pemeriksaan itu masih berlangsung," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Tak hanya itu saja, penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Dekan FISIP Unri. Penyegelan itu dilakukan pada Rabu malam kemarin.

"Tadi malam penyidik menyegel ruang kerja salah seorang Dekan. Ini untuk kepentingan penyidikan," pungkas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu. 

Sebelumnya, korban berinisial L (21) telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11) lalu. Namun seiring prosesnya, kasus diambil alih oleh Polda Riau. Dalam penanganannya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk korban. 

Sehari setelahnya, Sabtu (6/11), SH balik melaporkan L ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Syafri Harto juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.



Tags Peristiwa