Tipu Warga Malaysia Ratusan Juta Rupiah, Ummi Dijebloskan ke Lapas Perempuan

Tipu Warga Malaysia Ratusan Juta Rupiah, Ummi Dijebloskan ke Lapas Perempuan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menjebloskan seorang wanita bernama Ummi Niswati karena diduga melakukan penipuan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Tak tanggung-tanggung, korban yang diketahui bernama Sarabuddin itu mengaku ditipu sebesar Rp720 juta.
 
Hal itu diketahui setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru, Rabu (7/2/2018). Usai menjalani tahap II, Ummi kemudian dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Perempuan dan Anak Pekanbaru.
 
"Tadi sudah dilimpahkan. Kita terima tersangka dan berkas dari Polresta. Terhadap tersangka kita lakukan penahanan," sebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim.
 
Dari informasi yang diperoleh, selain terhadap Sarabuddin, Ummi juga diduga melakukan penipuan terhadap seorang WNA asal Malaysia lainnya, Jailani. Berkas dugaan penipuan keduanya terpisah. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan ke jaksa adalah berkas untuk korban Sarabudin. "Jadi yang tahap II ini dengan korban Sarabudin," kata Yusuf.
 
Dugaan penipuan ini berawal pada tahun 2015 lalu, saat tersangka menawarkan investasi usaha kepada Sarabuddin. Korban mulanya tidak bersedia bekerja sama atau tidak tertarik dengan tawaran Ummi untuk investasi usaha di bidang gas LPG. 
 
Sampai pada suatu ketika, pada tawaran ketiga, korban berminat karena disebutkan investor lain, Jaelani telah menerima keuntungan senilai Rp13 juta dalam satu bulan. Korban, Sarabudin akhirnya setuju menginvestasikan modal senilai sekitar Rp720 juta dalam mata uang ringgit Malaysia. Penyerahan uang ini dilakukan di Malaysia, saat itu tersangka Ummi berangkat ke negeri Jiran itu untuk meyakinkan korban. 
 
"Tersangka ini sama sekali tidak punya perusahaan," tegas Yusuf. 
 
Sebelumnya, Sarabuddin melaporkan perkara ini ke Polda Riau, dan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Sementara proses penyidikannya dimulai pada September 2017 lalu dengan ditandai adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan.