Bapenda Pekanbaru Bakal Hapus SKGR

Bapenda Pekanbaru Bakal Hapus SKGR

RIAUMANDIRI.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berencana menghilangkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas kepengurusam surat tanah.

Namun hal ini masih dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Kesejahteraan Sosial dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

Pembahasan itu berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, Senin (8/11). Rapat pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mulyadi didampingi Penanggungjawab Pansus Nofrizal beserta anggota lainnya Arwinda Gusmalina, Doni Saputra, Yasser Hamidy, Pangkat Purba, Ruslan Tarigan dan Krismat Hutagalung.


Rapat ini dihadiri juga oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Adrian dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pekanbaru Idrus serta Tenaga Ahli.

"Ke depan tidak ada terbit lagi SKGR. Itu baru pengajuan dari mereka, belum dibahas secara detail," kata Ketua Pansus Mulyadi.

Dalam rapat selanjutnya, Kata Mulyadi, tim pansus DPRD Pekanbaru akan menggali lebih dalam soal SKGR yang bakal dihilangkan. Sebab, hal ini perlu pertimbangan yang matang mengingat nantinya akan berdampak ke masyarakat.

"Kalau Bapenda, tadi mereka mengajukan itu dihilangkan karena seandainya SKGR itu tidak ada setoran ke Pemko. Jadi, Pemko Pekanbaru akan memberikan sertifikat kemudian akan diberikan gratis selama 2 tahun pajaknya. Itu penawaran dari Bapenda, setelah itu baru dikenai pajak," terangnya.

Mulyadi mengungkapkan, Kota Pekanbaru berpotensi mengalami kerugian daerah jika kepengurusan surat tanah itu tetap diberikan dalam bentuk SKGR dan tidak dalam bentuk sertifikat.

"Jadi targetnya kedepan, semua tanah yang ada di Pekanbaru harus dijadikan sertifikat. Tapi kalau masyarakat yang sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya," pungkasnya.

Politisi PKS ini juga menyampaikan bahwa kedepannya pansus DPRD Pekanbaru akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembahasan sekaligus mensinkronisasi SKGR yang nantinya akan dihilangkan.