Kejati Riau Imbau 18 Buronan Serahkan Diri

Kejati Riau Imbau 18 Buronan Serahkan Diri

RIAUMANDIRI.CO – Kejaksaan di Riau masih memburu 18 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Terhadap belasan buronan itu diminta untuk segera menyerahkan diri.

Mulanya terdapat 20 orang buronan. Lalu dalam beberapa pekan terakhir, dua buron berhasil ditangkap.  

"Tertangkap dua orang, berkurang menjadi 18 orang," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/11/2021).


Dua orang itu adalah Mujiono dan Herwin Saiman. Mujiono ditangkap di sebuah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10) kemarin, setelah menyandang status buron selama 18 tahun.

Mujiono adalah terpidana dua tahun dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat. Dalam perkara itu, dia dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Usai ditangkap, dia selanjutnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Sementara Herwin Saiman adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan. Sempat lolos di lembaga peradilan tingkat pertama, mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulya (TSM) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada tahun 2016 lalu.

Di tingkat kasasi, Herwin divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Lima tahun buron, dia berhasil ditangkap di Komplek Perumahan Maya Asri Tenayan, Pekanbaru Kamis (4/11) malam kemarin.

Raharjo meyakini, jumlah buron yang belum tertangkap akan terus berkurang. Apalagi saat ini, pihaknya telah mengendus keberadaan 1 buronan lagi.

"Ada satu yang sudah terdeteksi (keberadaannya). Saya juga mohon doa restu, mudah-mudahan tidak berpindah tempat lagi, sehingga bisa kita ambil (tangkap,red)," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Ditambahkan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Hutama Wisnu, mereka yang diburu Tim Tangkap Buron (TABUR) adalah mereka yang tak bertanggung jawab dan memilih kabur serta tak menghormati proses hukum yang berjalan. Padahal mereka telah diberikan hak dan kesempatan untuk membela diri.

"Untuk tangkap buron ini kan kita melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah," ujar Hutama Wisnu secara terpisah.

Untuk itu dia mengimbau, buronan yang masuk dalam DPO, untuk segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat, kata dia, buronan tersebut pasti akan ditangkap, seperti halnya dua nama yang disebutkan di atas.

Dia juga menegaskan, jangan ada yang mencoba untuk menyembunyikan para buronan tersebut.

"Kalau ada oknum yang mencoba menyembunyikan atau mengelabui petugas, akan dilakukan tindakan tegas juga. Tidak boleh ada yang menyembunyikan tempat atau posisi pelaku tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Hutama.

"Pasti ketemu. Entah kapan, tapi pasti ketemu. Karena kita didukung alat-alat yang canggih yang bisa memonitor dimana pun keberadaan yang bersangkutan," pungkas mantan Wakajati Bali itu.