Polisi Riau Musnahkan 86 Kg Sabu dari 6 Tersangka

Polisi Riau Musnahkan 86 Kg Sabu dari 6 Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Dalam satu bulan terakhir, sedikitnya enam oang telah diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita 86 kilogram sabu.

Barang haram itu kemudian dimusnahkan, Kamis (4/11). Kegiatan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian itu dilaksanakan di halaman Mapolda, dengan dihadiri Kabid Humas Kombes Sunarto, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Kuasa Hukum para tersangka.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan cairan bercampur detergen dan obat pembersih lantai setelah sebelumnya diuji sample keaslian narkoba oleh petugas Labfor Polda dengan alat tes narkoba.


Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan kasus dari 6 orang tersangka. Mereka berperan sebagai kurir jaringan internasional dan bandar.

"Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 86 kg lebih ini berasal dari enam tersangka," ujar Sunarto.

Dirincikannya, sebanyak 81 kilogram sabu didapat dari pasangan bukan suami istri asal Aceh berinisial Asm (52) dan HAS (47). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

"Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi adanya jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (1/10)," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, dengan barang bukti 32 kilogram sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Setelah berhasil menangkap ASM, tim melakukan pengembangan lagi, dan berhasil mendapati seseorang yang bekerja sama dengannya, yakni seorang wanita asal Aceh berinisial HAS," lanjut Narto.

Pengembangan kembali dilakukan dan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kilogram yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 Nomor 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. 

"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan ASM, HAS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang bernama Abu," beber Narto.

Sementara, lanjut dia, untuk barang bukti 4 kilogram lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10) di tiga lokasi berbeda. Ada 4 tersangka dalam perkara ini, yakni Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Pekanbaru. 

Keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali dan kurir. "Mereka mengedarkan narkoba ini di wilayah Riau," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Tags Narkoba