Mantu Wali Kota Jadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru, Pemprov Tunggu Penunjukan Ketua Definitif

Mantu Wali Kota Jadi Plt Ketua DPRD Pekanbaru, Pemprov Tunggu Penunjukan Ketua Definitif

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Riau belum menerima surat resmi pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, melalui rapat paripurna bersama Badan Kehormatan. 

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Firdaus mengatakan, selama belum ada surat resminya, Pemprov Riau belum bisa memastikan apakah yang dijalankan oleh DPRD Kota Pekanbaru sah atau tidak. Namun pihaknya sudah menerima secara lisan pelaksanaan pemberhentian Hamdani.

“Kalau yang dijalankan oleh Badan Kehormatan dan DPRD Kota Pekanbaru, memberhentikan Hamdani sebagai ketua, itu menjadi hak mereka. Dan sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018, dan apa yang dijalankan oleh mereka berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota,” ujar Firdaus, Kamis (4/11).


“Untuk selanjutnya kami dari pihak Pemprov belum menerima surat resmi pemberhentian Hamdani sebagai ketua. Yang jelas mereka telah menjalankan paripurna dan memberhentikan Hamdani, selanjutnya kami tunggu surat resminya,” tambahnya.

Dijelaskan Firdaus, terkait dengan adanya penunjukan Plt Ketua DPRD Kota, Ginda Burnama, ia telah mengetahui pasti. Karena penunjukan tersebut menjadi intern dari DPRD Kota, dari tiga wakil pimpinan DPRD Kota, secara intern menunjuk Ginda.

“Kalau itukan intern mereka, sementra siapa yang ditunjuk untuk menggantikan Hamdani, dari tiga orang itu dan disepakati menunjuk Ginda, itu di luar sepengatahuan kami karena itu kesepakatan mereka. Kan harus ada pimpinan untuk penandatanganan, kesepakatan dan hal lainnya,” jelas Firdaus.

“Tapi itu sementara, selanjutnya penunjukan ketua DPRD Kota masih haknya partai PKS karena mereka pemenangnya. Jadi kami menunggu penetapan ketua defenitif melalui paripurna DPRD Kota Pekanbaru, dan baru diajukan kepada Pemprov,” kita sifatnya menunggu,” ungkapnya.