Pelecehan Seksual di Kampus Terjadi Lagi, Mahasiswi UNRI Jadi Korban

Pelecehan Seksual di Kampus Terjadi Lagi, Mahasiswi UNRI Jadi Korban

RIAUMANDIRI.CO - Pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi. Kali ini kejadian tersebut menimpa seorang mahasiswi Universitas Riau, jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018.

Dalam video yang berdurasi 13:10 menit di akun Instagram @komahi_ur, korban menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kronologi pelecehan tersebut bermula saat korban melakukan bimbingan proposal skripsi kepada salah seorang dosen. Dalam ruangan bimbingan, hanya ada pelaku dan korban.


Awalnya bimbingan dimulai dengan beberapa pertanyaan personal, namun beberapa kali pelaku mencetuskan kata-kata yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Tidak hanya sampai di situ, perbuatan pelecehan pelaku mencapai puncaknya saat korban berpamitan setelah menyelesaikan bimbingan proposalnya.

Dalam kesempatan itu pelaku memegang bahu korban dan mendekatkan tubuhnya lalu memegang kepala korban kemudian mencoba melakukan aksi yang mencorang nama baik UNRI itu.

Korban menceritakan, pada saat itu dirinya merasa ketakutan dan terhina.

Korban menolak permintaan pelaku, lalu kemudian mendorongnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian itu kepada salah seorang dosen. Korban meminta agar pembimbing proposalnya diganti oleh ketua jurusan dan melaporkan kasus pelecehan tersebut.

Namun sebelum bertemu ketua jurusan, korban mengatakan pelaku meminta bertemu terlebih dahulu.

Bahkan pelaku menyuruh korban berputar balik. Pelaku memaksa korban untuk menemuinya di sebuah kedai kopi.

Dalam pertemuan itu, pelaku mencoba memberikan tekanan kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ketua jurusan.

Pelaku bahkan mengancam korban dengan kalimat "Jangan sampai karena kasus ini pelaku bercerai dengan istrinya". Korban disuruh pelaku tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

Setelah pertemuan itu, korban kembali bertemu dengan dosennya untuk melaporkan kejadian tersebut ke ketua jurusan. Sayangnya dosen tersebut justru menyalahkan korban, dan mempermasalahkan bahwa bimbingan proposal yang dilakukannya tidak legal karena belum ada SK.