Belum Usai, Kejagung akan Evaluasi Putusan Prapid Indra Agus

Belum Usai, Kejagung akan Evaluasi Putusan Prapid Indra Agus

RIAUMANDIRI.CO – Kejaksaan Agung RI dikabarkan akan melakukan evaluasi dan eksaminasi terkait kalahnya Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada sidang praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif Indra Agus Lukman. Apakah nanti melibatkan Kejaksaan Tinggi Riau, Korps Adhyaksa yang dipimpin Jaja Subagja itu masih menunggu arahan dari Kejagung.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Ketika itu, ia menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.

Status itu disematkan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Tidak terima, Indra Agus mengajukan praperadilan ke PN Teluk Kuantan.


Sidang perdananya dimulai pada Senin (25/10) kemarin. Pemeriksaan praperadilan itu paling lama 7 hari. Namun bagi Hakim Tunggal Yosep Butar Butar, dirinya hanya butuh waktu 4 hari untuk memutuskan perkara tersebut.

Pada Kamis (28/10) pagi, Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Indra Agus. Hakim menyatakan surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing segera membebaskan Indra Agus dari tahanan, pasca putusan praperadilan dibacakan.

Hal tersebut mendapat perhatian dari Kejagung. Jaksa Agung RI Burhanuddin dikabarkan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi. Lalu bagaimana tanggapan Kejati Riau, Asisten Pidsus (Aspidsus) Tri Joko, memberikan tanggapan.

"Eksaminasi terkait kalah praperadilan itu (Kejari Kuansing,red), levelnya bukan lagi Kejati Riau tapi Kejaksaan Agung," ujar Tri Joko, Rabu (3/11).

Dengan begitu, kata Tri Joko, hingga saat ini pihaknya belum mendapat perintah dari Kejagung untuk melakukan eksaminasi. "Bisa saja dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung," sebut mantan Kajari Kudus itu.

Senada, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menuturkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejagung. Apakah nanti Kejati Riau dilibatkan dalam proses eksaminasi itu, semua tergantung dari Kejagung

"Apakah nanti Jampidsus turun ke Kuansing, atau mendelegasikan Ke Kejati," singkat mantan Kajari Kabupaten Semarang itu.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejati maupun Kejari untuk melakukan evaluasi guna perbaikan marwah kejaksaan. Menurut Burhanuddin, pengangkatan pimpinan Kejaksaan di daerah adalah perpanjangan tangannya untuk mewujudkan hal tersebut.

"Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11) kemarin.

Menurutnya, penegakan hukum haruslah dijalankan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan. Begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain harus dilakukan dengan perhitungan. Pasalnya, profesionalitas seorang Jaksa diuji dalam menangani suatu perkara.

"Untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah," sebut dia.

"Serta memperhatikan potensi AGHT (ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan,red) dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan. Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain," sambungnya.

Dia memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk membangun dan menjalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara profesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan. Termasuk menjadikan hasil dari Kejari Kuansing sebagai pelajaran.

"Jadikan peristiwa kalahnya praperadilan yang dialami oleh Kejari Kuantan Singingi perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya," sebut dia.

Dia pun mendukung langkah pelaporan yang dilakukan jajarannya ke Komisi Yudisial (KY) sejauh sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada," katanya.

Tetapi dukungan itu, lanjut Burhanuddin, tetap dibarengi dengan evaluasi secara internal terhadap Kejari Kuansing untuk memastikan adakah kesalahan prosedur yang dilanggar.

"Jika terbukti ada prosedur yang dilanggar, jangan main-main. Saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," tegas mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Untuk itu dia telah memerintahkan Jampidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi untuk menguji dan menilai putusan Hakim apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, prosedur hukum acaranya, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.



Tags Korupsi