LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review ke MK

LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Judicial Review ke MK

RIAUMADNIRI.CO - LQ Indonesia Lawfirm patut diacungi jempol terutama keberhasilan dalam pembayaran ganti rugi kasus investasi bodong. Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm melakukan gebrakan hukum baru dengan mengajukan judicial review untuk menutup kekosongan hukum dalam penghentian penyelidikan.

"LQ Indonesia Lawfirm melihat ada kekosongan hukum. Setelah laporan polisi ada 3 tahap proses hukum yaitu Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebelum perkara di sidangkan. Dalam pasal 77 (a) KUHAP, penghentian penyidikan dan penuntutan dapat diajukan praperadilan di pengadilan negeri untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum Formiil/ hukum acara," ujar Sugi Kabid Humas, LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (3/11/2021).

"Namun, jika dihentikan dalam tahap penyelidikan maka Pelapor, mentok alias tidak ada upaya atau badan pengawas lain dapat memeriksa apakah penghentian Laporan Polisi dilakukan secara sah atau tidak. Di sinilah Ketua LQ, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berpikir untuk menutup celah dan kekosongan hukum yang kerap digunakan oknum dengan menyogok untuk menghentikan perkara. Bahkan sebelum saksi diperiksa, laporan polisi dihentikan dengan alasan 'bukan tindak pidana'," sambungnya.


Dijelaskan Sugi, uji materiil di Mahkamah Konstitusi ini ada, dikarenakan banyak kasus dihentikan di kepolisian yang dibuat LQ Indonesia Lawfirm.

"Baca Pasal 102 angka 1 KUHAP, tugas penyelidik itu adalah menerima laporan.
Pasal 5 ayat 1 KUHAP, tugas penyelidik mencari keterangan dan barang bukti, lalu pasal 102 angka 3, membuat Berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum. Saya sudah baca seluruh pasal KUHAP tidak ada satupun wewenang diberikan KUHAP untuk polisi menghentikan laporan polisi dalam tahap penyelidikan." tegas Sugi.

Menurutnya, yang ada POLRI diberikan wewenang untuk menghentikan laporan polisi dalam tahap Penyidikan (SIDIK) sebagaimana tertera dalam pasal 109 angka 2 KUHAP. "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut
umum, tersangka atau keluarganya."

Alvin Lim selaku Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, lulusan UC Berkeley, salah satu Universitas terbaik di Amerika dengan GPA  4.0 (Sempurna) lalu menempuh S2 di Graduate School of Banking Colorado dan mantan Wakil Presiden Bank of America di San Fransisco, mengatakan bahwa uji review KUHAP ini adalah langkah awal pembatasan kewenangan kepolisian, selanjutnya setelah kabul, LQ Indonesia Lawfirm akan melakukan Judicial Review atas UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian untuk lebih lanjut membatasi kewenangan POLRI.

"Namanya buaya itu lihai, kata orang buaya itu pandai mengelabui dan bertindak berlawanan dengan janjinya. Makanya saya imbau masyarakat kalo denger janji manis Buaya jangan dimasukin di hati, bisa patah hati nanti karena tindakannya berbeda dari janji manisnya. Kewenangan luar biasa (Absolut Power) tanpa hati nurani, integritas dan hati melayani akan menjadi kesewenangan dan merugikan masyarakat. LQ Indonesia Lawfirm selalu menjunjung tinggi Salus Populi, Suprema Lex Esto, yang berarti Masyarakat adalah hukum tertinggi. Judicial review ini bukan untuk kepentingan LQ, melainkan demi masyarakat dan keadilan." ujarnya.

Sugi meminta agar masyarakat Indonesia khususnya mereka yang haus akan keadilan dan kebenaran membantu perjuangan LQ Indonesia Lawfirm dalam doa. Bagi yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi.***