Terpidana Mujiono Ditangkap setelah Buron 18 Tahun

Terpidana Mujiono Ditangkap setelah Buron 18 Tahun

RIAUMANDIRI.CO – Mujiono, terpidana dua tahun dalam perkara korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Dia ditangkap setelah menyandang status buron dan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) selama 18 tahun.

Penangkapan buron ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Mujiono dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perkara rasuah itu, Mujiono dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar tahun 2003 lalu.


Penangkapan buron tersebut, setelah Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. Alhasil, diketahui keberadaan yang bersangkutan di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dan meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Setelah ditindaklanjuti, didapatkan informasi jika ternyata benar terpidana berada di sana.

Selanjutnya, tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejati Riau dan Kejari Inhil berangkat ke Kota Palu pada Kamis (28/10) kemarin. Sesampainya di sana, keesokan paginya, tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah kediaman terpidana.

Sekitar pukul 10.00 WITA atau 10.00 WIB, terpidana usai menjemput anaknya dari sekolah. Saat itu, tim gabungan langsung menangkapnya.

Dari Kota Palu, salah satu buronan nomor wahid diberangkatkan ke Jakarta dan dititipkan di Kejari Jakarta Barat untuk menunggu penerbangan ke Pekanbaru. Pada Minggu (31/10) sekitar pukul 09.45 WIB, Mujiono dengan didampingi tim TABUR tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Batik Air. Saat itu, dia mengenakan rompi tahanan warna oren dengan kedua tangan terborgol.

Kedatangannya disambut langsung Kajati Jaja Subagja dan Wakajati Riau Hutama Wisnu. Terlihat juga Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dan jajaran.

"Namanya buron, kan dia umpet-umpetan. Dia lari ke Banjarmasin dulu, lalu ke Palu. Alhamdulillah kami dapat informasi A1, langsung tim kami bergerak cepat," ujar Kajati Jaja Subagja saat memberikan keterangan pers di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru.

Menurut Kajati, penangkapan Mujiono merupakan keberhasilan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya. Usai menerima surat permintaan dari Kejari Inhil, timnya langsung bergerak cepat.

"Lebih kurang tiga hari la. Tiga hari kita rapat dulu secara interen, secara rahasia. Langsung kita gerak. Tidak ada perlawanan," sebut mantan Kajati Gorontalo itu.

Mujiono selanjutnya dieksekusi di Lapas Pekanbaru. Kajati Riau dan rombongan turut mengantarkan Mujiono ke penjara untuk menjalani hukuman.

Informasi tambahan, perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 mikir, Mujiono dan Agus Sukaryanto. Keduanya adalah Asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat.

Dengan tertangkapnya Mujiono, tinggal Agus Sukaryanto yang masih diburu keberadaannya.