Prapid Indra Agus Dinilai Janggal, Kejari Kuansing Lapor ke Bawas MA

Prapid Indra Agus Dinilai Janggal, Kejari Kuansing Lapor ke Bawas MA

RIAUMANDIRI.CO – Tidak hanya ke Komisi Yudisial, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga melayangkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Laporan itu terkait dengan dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Indra Agus Lukman.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Ketika itu, ia menjabat sebagai Kadis ESDM Kabupaten Kuansing.

Status itu disematkan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Tidak terima, Indra Agus mengajukan praperadilan ke PN Teluk Kuantan.


Sidang perdananya dimulai pada Senin (25/10) kemarin. Pemeriksaan praperadilan itu paling lama 7 hari. Namun bagi Hakim Tunggal Yosep Butar Butar, dirinya hanya butuh waktu 4 hari untuk memutuskan perkara tersebut.

Pada Kamis (28/10) pagi, Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Indra Agus. Hakim menyatakan surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing segera membebaskan Indra Agus dari tahanan, pasca putusan praperadilan dibacakan.

Menurut pihak Kejari, banyak kejanggalan yang diputuskan hakim tersebut. Untuk itu, Korps Adhyaksa tersebut langsung mengambil langkah melaporkan hakim tersebut ke KY. Selain itu, Jaksa juga melaporkan permasalahan ini ke Badan Pengawas MA RI. Laporannya sudah dikirimkan pada Jumat (29/10) pagi dengan kiriman khusus.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, kejanggalan yang sangat memberatkan adalah tidak diberinya kesempatan kepada pihaknya selaku termohon dalam hal ini untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi.

Tak hanya itu, Hadiman juga menyebut jika Hakim Tunggal pada sidang praperadilan itu terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok perkara korupsi Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis kemarin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan. Karena itu juga kami tidak hadir," ujar Kajari Hadiman, Minggu (31/10).

"Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak Hakim,'' sambung Hadiman.

Tidak hanya itu, Hadiman juga melihat kejanggalan lainnya. Yakni, sidang pokok perkara korupsi Indra Agus di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang batal digelar pada pekan kemarin. Hal itu disebabkan lantaran Ketua Majelis Hakim, Dahlan mendadak sakit. Padahal Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.

''Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hakim Ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' pungkas Hadiman.

Sementara itu, Juru Bicara KY RI Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan, mengatakan akan menanggapi segala laporan masyarakat termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing tersebut.

''Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,'' ujar Hotman saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Hotman juga menyebut, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya, berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut.

''KY sampai saat ini memang belum menerima laporannya. Mungkin masih dalam proses pengiriman. Tapi intinya KY akan tetap menanggapi,'' pungkas Hotman.

Indra Agus sebelumnya menyandang status tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari  APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Berdasarkan penghitungan BPKP, tindakan itu merugikan negara Rp500.176.250.

Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan  Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dinyatakan ada perbuatan Indra Agus bersama-sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi, melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Korupsi