Terekam CCTV, Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Siak

Terekam CCTV, Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Siak

RIAUMANDIRI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sutomo RT 008 RW 003 Kampung Dalam Kecamatan Siak.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Pembina Aritonang, menerangkan bahwa berawal dari laporan UU (Korban) bahwasanya pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 03.15 Wib ketika MA (saksi) datang kerumah MI (saksi) untuk mengantarkan obat, lalu melihat pintu warung UU terbuka setelah dilakukan pengecekan ternyata didapati beberapa barang hilang berupa rokok kurang lebih 100 bungkus berbagai merek dan uang dalam laci sejumlah kurang lebih Rp1.000.000. 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di temukan beberapa bukti salah satunya rekaman CCTV dan pelapor mengenali wajah pelaku dalam CCTV tersebut yaitu BI Alias BB. 


"Kita langsung mengamankan BI Alias BB dan melakukan pemeriksaan terhadap BI Alias BB, dan ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian di toko milik UU," Jelas AKP Noak. Jum'at (29/10/2021).

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.