KPK Periksa Sejumlah Eks Anggota DPRD Riau Terkait Kasus Atuk Annas

KPK Periksa Sejumlah Eks Anggota DPRD Riau Terkait Kasus Atuk Annas

RIAUMANDIRI.CO – Sebanyak 6 orang mantan anggota DPRD Provinsi Riau dijadwalkan diperiksa di Kota Pekanbaru, Selasa (26/10/2021). Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun perkara yang ditangani itu adalah dugaan korupsi berupa suap terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi,red) Suap Pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa.


Adapun saksi yang dipanggil dan diperiksa itu adalah Kirjuhari, Gumpita, HM Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan. Mereka semua adalah anggota DPRD Riau Periode 2009-2014.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Riau," jelas Ali Fikri.

Informasinya, Johar tak hadir di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan. Terkait hal ini, Ali Fikri belum bisa memastikannya. "Nanti di-update kalau sudah ada infonya ya," pungkas Ali Fikri.

Salah satu saksi yang berhasil ditemui Haluan Riau pada saat itu adalah Solihin Dahlan. Dia datang ke Mapolda Riau pada siang hari. Sesampai di sana, Solihin Dahlan langsung masuk ke Kantor Dittahti Polda Riau dan naik ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan.

Solihin yang saat itu mengenakan kemeja dan celana jeans, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB. Begitu keluar gedung, ia buru-buru menuju arah parkiran.

Ia tak menghiraukan wartawan yang sudah menunggu dengan maksud memintai keterangannya pasca menjalani pemeriksaan.

Solihin terus bergegas berjalan, sambil menenteng sebuah kemasan botol air mineral. Tak lama, terlihat Solihin mengendarai sepeda motor jenis matic warna putih, melintas untuk keluar dari Mapolda Riau. Sekali lagi, ia sempat melihat ke arah wartawan.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu juga terseret dan sudah divonis. Yaitu, Johar Firdaus, Suparman, Kirjuhari.

Untuk Johar dan Suparman dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tindakan itu dilakukan keduanya bersama Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dalam kasus ini, Kirjuhari sudah divonis 4 tahun penjara.

Selain perkara itu, Annas Maamun juga terjerat perkara suap alih fungsi hutan Riau. Dalam perkara itu dia dihukum selama 7 tahun penjara. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sekembalinya ke tengah masyarakat, kiprah politik mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu belum berakhir. Dia masih menjadi magnet tersendiri bagi partai politik lainnya, selepas dari Partai Golongan Karya (Golkar) dengan bergabung ke Partai NasDem pada Rabu (13/10) kemarin.

Perkara suap alih fungsi lahan, ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 di rumah Annas Maamun di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya. Dalam kasus suap alih fungsi hutan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, KPK menyebut Annas menerima Rp2 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Di tingkat kasasi, hukuman Annas menjadi 7 tahun.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.

Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.

Annas juga didakwa menerima uang Rp3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu. Hanya saja dakwaan ini tidak terbukti.

Dari kasus tersebut, KPK bahkan telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu. KPK menyangka anak usaha PT Duta Palma Group itu menyuap Annas terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Selain menetapkan tersangka korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta menjadi tersangka.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp3 miliar untuk mengeluarkan lokasi perkebunan milik PT Duta Palma dari kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.



Tags Korupsi