DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD-P 2021

DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD-P 2021

RIAUMANDIRI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rohil tentang Perubahan APBD 2021 oleh Bupati Afrizal Sintong. Paripurna digelar di Gedung DPRD, Bagansiapiapi, Senin (27/9/2021).

Hadir dalam paripurna Ketua DPRD Rohil Maston, para Wakil Ketua DPRD Abdullah, Basiran Nur Efendi dan Hamzah SHI MM, ketua fraksi, komisi, badan anggaran, Bapemperda, Badan Musyawarah (Banmus) Badan Kehormatan (BK) dan anggota DPRD Rohil.

Sementara, dari pihak eksekutif hadir Bupati Rohil Afrizal Sintong, Wabup H Sulaiman SS H hadir juga Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan AP MSi, pejabat tinggi pratama, para administrator di lingkungan Pemkab Rohil.


Pada pengantarnya, Ketua DPRD Rohil Maston mengungkapkan pada paripurna Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rohil baru-baru ini telah disepakati besarannya Rp1,9 triliun lebih.

Hal itu selanjutnya akan dijadikan acuan atau pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Rohil tahun anggaran 2021.
"Perubahan KUA dan PPAS Rohil yang telah disepakati memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program yang akan dilaksanakan di mana di dalamnya memuat kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian perubahan anggaran tahun 2021 berdasarkan skala prioritas daerah,” katanya.

Sesuai pasal 316 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, perubahan anggaran dimungkinkan dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Begitu juga keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Kemudian terangnya sesuai pasal 317 (1) dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan ranperda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.  Kegiatan selanjutnya Bupati Rohil menyampaikan nota keuangan ranperda tentang perubahan APBD Rohil 2021 secara resmi.

Usai penyampaian oleh bupati selanjutnya dilakukan penyerahan ranperda perubahan tersebut oleh bupati kepada pimpinan DPRD Rohil.

Sebelumnya pada rapat paripurna penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, Rabu (22/9/2021) lalu diberitakan pada perubahan anggaran 2021 terjadi perubahan asumsi pada kebijakan Umum Anggaran tahun 2021, terutama disebabkan oleh Pandemi COVID-19 yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocussing dan Realokasi Anggaran paling sedikit sebesar 8% dari dana alokasi umum (DAU).

Sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya, karena itu perlu adanya perubahan yang akan dijelaskan dalam perubahan kebijakan umum Anggaran dan Plafon prioritas Anggaran sementara tahun 2021.

Adapun perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan priortas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 adalah, Pendapatan Daerah pada peraturan daerah kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp. 1.837.729.263.034.

Sementara pendapatan daerah pada Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 diperkirakan sebesar Rp.1.860.747.105.161 yaitu bertambah sebesar Rp. 23.017.842.127.

Pendapatan Asli Daerah diperkirakan sebesar Rp. 1.44.573.706.721 sedangkan pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp.1.632.872.978.440, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.83.300.420.000.

Secara keseluruhan belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp. 1.875.714.197.779. Sementara, belanja daerah pada Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021, ditetapkan sebesar Rp.1.930.365.148.958, yaitu bertambah sebesar Rp.54.650.951.179.(adv)



Tags Rohil