Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol, Ketua DPD RI: Permudah Akses Kredit Perbankan

Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol, Ketua DPD RI: Permudah Akses Kredit Perbankan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah dan otoritas perbankan untuk mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat. Hal tersebut diperlukan agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol).

"Selama ini kses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjol," kata LaNyalla, Minggu (24/10/2021).

Di masa sulit seperti sekarang, lanjut LaNyalla, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Dengan syarat yang mudah, akhirnya memilih pinjaman online hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.

"Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis," ucap Senator asal Jawa Timur itu.

Selain itu, pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) daripada pinjaman online.

"Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjol saja, pemerintah juga harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjol secara menyeluruh.

"Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online," tuturnya.

Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.



Tags Ekonomi