Gelombang Panas Melanda Indonesia? BMKG: Hoax! Tidak Mungkin

Gelombang Panas Melanda Indonesia? BMKG: Hoax! Tidak Mungkin

RIAUMANDIRI.CO - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menanggapi pesan berantai yang beredar pada berbagai platform media sosial bahwa gelombang panas kini melanda Indonesia. 

BMKG menyebut berita tersebut tidak benar alias hoax karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak dapat dikatakan gelombang panas.

Plt Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Urip Haryoko menjelaskan, suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari, dikutip dari Mediacenterriau.


"Ini merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya," kata Urip Haryoko, Minggu (17/10/2021).

Ia menjelaskan, saat ini berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, memang suhu tertinggi siang hari mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

"Tercatat suhu > 36 °C terjadi di Medan, Deli Serdang, Jatiwangi dan Semarang pada catatan meteorologis tanggal 14 Oktober 2021," jelasnya. 

Urip memaparkan, suhu tertinggi pada hari itu tercatat di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah I, Medan yaitu 37,0 °C. Namun, catatan suhu ini bukan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah tersebut. Artinya, masih berada dalam rentang variabilitasnya pada Oktober.

Apakah Indonesia Bisa Terkena Gelombang Panas?

Gelombang panas terjadi pada wilayah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi. Sementara, wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.

"Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa. Biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi," kata Urip. 

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, ungkap Urip, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik.

"Misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas," ungkapnya. 

Ia jelaskan, gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. 

Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat. 

"Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut," tandas Urip. 



Tags Nasional