Desibel Toa Masjid yang Sempat Diprotes Memang Melebihi Batas Aturan

Desibel Toa Masjid yang Sempat Diprotes Memang Melebihi Batas Aturan

RIAUMANDIRI.CO - Toa Masjid Al Fudollah di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sempat diprotes oleh seorang warga yang tinggal di perumahan sekitar pada Mei lalu. Lalu, sebenarnya berapa desibel suara azan di masjid tersebut?

Dilansir dari detikcom, saat mencoba mengukur tingkat kebisingan azan di masjid tersebut langsung di lokasi, tepatnya di Masjid Al Fudollah, Desa Pangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/10/2021), pukul 17.52 WIB kala azan Magrib dikumandangkan memang melebihi batas yang telah ditetapkan.

Suara kebisingan azan di Masjid Al-Fudollah diukur menggunakan aplikasi Sound Meter di ponsel Android dan menghasilkan tingkat kebisingan sebesar 83 dB (desibel). Aplikasi Sound Meter inilah yang menjadi rekomendasi paling atas pada pencarian Google.


Suara dari Toa masjid ini dulu pernah memunculkan insiden. Salah seorang warga di perumahan setempat menyampaikan keberatan lewat sopirnya, soalnya Toa mengarah ke rumahnya. Kemudian warga berkumpul di perumahan itu. Aparat membubarkan kerumunan itu pada 19 Mei malam lalu.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan memuat aturan mengenai ambang maksimal suara di tempat ibadah.

"Tempat ibadah atau sejenisnya 55 dB," demikian diatur dalam Kepmen ini

Baku tingkat kebisingan atau batas maksimal kebisingan diatur dalam lampiran Kepmen era Orde Baru itu. Baku tingkat kebisingan dibagi-bagi berdasarkan kategorinya.

Sebenarnya, suara 55 dB itu tidak begitu lantang. Keputusan Menteri itu tidak merinci tingkat kebisingan tempat ibadah yang dimaksud, apakah hanya tingkat kebisingan di dalam ruangan tempat ibadah atau tingkat kebisingan dari tempat ibadah yang terpancar ke luar ruangan.



Tags Nasional