Tersangka Korupsi, Kadis ESDM Riau Dijebloskan ke Penjara

Tersangka Korupsi, Kadis ESDM Riau Dijebloskan ke Penjara

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka dugaan rasuah. Selanjutnya, Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau itu.

Adapun dugaan korupsi yang menjerat Indra Agus Lukman, yaitu terkait kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung, tahun 2013-2014. Saat itu, Indra Agus menjabat Kadis ESDM di kabupaten tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.


Dalam tahap ini, Jaksa memanggil Indra Agus untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (12/10). Mulanya, dia diperiksa sebagai saksi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

Selanjutnya pukul 14.00 WIB, Indra Agus Lukman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia turut didampingi penasehat hukum.

Dipaparkan Hadiman, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka kepada Indra Agus Lukman setelah diperoleh alat bukti yang cukup.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," ujar Hadiman, Selasa petang.

Usai penetapan tersangka, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Indra Agus. Dia dititipkan di Rutan Polres Kuansing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Saat proses penyelidikan, Indra Agus sudah pernah diperiksa, yakni Kamis (23/9) lalu. Waktu diperiksa itu, dia sempat diberi pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsinya kala menjabat sebagai Kadis ESDM Kuansing.

Baru dicecar 35 pertanyaan, Indra Agus Lukman mendadak mengaku kurang enak badan. Sehingga pemeriksaan ketika itu dicukupkan sementara.

Selain Indra Agus Lukman, Jaksa juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa. Jumlahnya sekitar 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.

Hadiman mengungkapkan, kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kerugian negara ditaksir Rp500.176.250.

Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat dua orang pesakitan. Mereka adalah Edisman selaku Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Ariadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun.(Dod)



Tags Korupsi