Gratifikasi Pengurusan Paspor, Dua Pegawai Imigrasi Pekanbaru Dijebloskan ke Tahanan

Gratifikasi Pengurusan Paspor, Dua Pegawai Imigrasi Pekanbaru Dijebloskan ke Tahanan

RIAUMANDIRI.CO - Krisna Olivia dan Salman Alfarisi menjadi penghuni baru di lembaga pemasyarakatan di Kota Pekanbaru. Mantan pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru itu telah dijebloskan ke tahanan, dimana sebelumnya menyandang status tahanan kota dalam perkara dugaan pungutan liar pengurusan paspor di instansi tersebut.

Pengalihan status penahanan itu ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/10) sore kemarin. Penetapan itu dibacakan usai keduanya mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, 
terhitung tanggal 5 Oktober hingga 30 November 2021," ujar Hakim Ketua Mahyudin.


Diketahui, saat proses penyelidikan hingga penyidikan di Satreskrim Polresta Pekanbaru, kedua terdakwa tidak ditahan. Hal yang sama juga terlihat saat penanganan perkara dilimpahkan ke JPU atau tahap II pada Kamis (26/8) lalu.

Usai mendengar penetapan hakim tersebut, JPU Dewi Sintha Dame Siahaan dan Lusi Yetri Manmora dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan penasehat hukum kedua terdakwa. Setelah itu, Krisna dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, sementara Salman ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I.

Sebelum penetapan penahanan dibacakan, JPU menuntut Krisna dan Salman dengan tuntutan berbeda. Krisna dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan sedangkan Salman dituntut hukuman 1 tahun penjara 
dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU);Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam dakwaannya menyebut, kedua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama Wandri Zaldi. Dalam perkara ini Wandri telah berstatus sebagai terpidana.

"Terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.

Kasus berawal ketika Wandri ditangkap  pada Kamis (9/1/2020) lalu oleh tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru. Ketika itu Wandri berada di parkiran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Setelah diinterogasi, polisi menemukan uang  Rp6.950.000 dari kantong celana Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus Wandri.

Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara  online di Kantor Imigrasi Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna dan Salman yang saat itu masing-masing menjabat selaku Ajudikator atau Supervisor, dan Analisis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekanbaru.

Peran Krisna  membantu Wandri untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sementara Salman berperan membantu  Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya  kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor  paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna dan Salman.  Keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna dan Salman.

Adapun jumlah keuntungan uang dikirim ke rekening BNI milik Krisna sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman sebanyak Rp2.250.000.