Webinar Literasi Digital: Bangun Demokrasi di Ruang Digital

Webinar Literasi Digital: Bangun Demokrasi di Ruang Digital

RIAUMANDIRI.CO, ROHUL - Narasumber pertama, ibu Dian Ikha Pramayanti, S.Pt., M.Si Beliau menyampaikan materi tentang Pilah pilih informasi di ruang digital. Informasi  : pemberitahuan,kabar atau berita tetang sesuatu (KBBI) atau bisa diartikan sebagai keterangan,pemberitahuan atau berita yang dioalah atau dimodifikasi sedemikian rupa sehinngga memiliki manffat bagi penerima informasi. Data : informasi dalam bentuk yang dapat diproses oleh kompuetr seperti representasi digital teks,angka,gambar grafis atau suara (KBBI). Jenis informasi : Berdasarkan sifatnya (Info faktual, opini/konsep, dan deskripsi), Berdasarkan sifat keilmuannya (Info yang tidak ilmiah dan ilmiah), Berdasarkan kegunaannya (Menambah pengetahuan dan mengajarkan sesuatu), Berdasarkan lokasi peristiwa (Lokasi kejadian, live), Berdasarkan bidang kehidupan (Bidang pendidikan, kesehatan, Olah raga). Manfaat Informasi : Membantu seseorang dalam melaksanakan  tugas atau suatu kegiatan, Membuat komunikan mengetahui berita yang sebelumnya tidak diketahui komunikan, Membantu memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, Serta membantu seseorang untuk mengetahui situasi atau kondisi yang sedang dihadapi.  Tujuan Informasi : Menambah pengetahuan, , Mengurangi risiko gagal paham, Mengurangi keragaman versi yang tidak diperlukan, Memberi standar. Apa yang terjadi di  Internet dalam satu  menit di tahun 2020. “Internet menjadi jendela bagi  beragam Informasi”. Jenis Konten Digital : Konten Informatif, Konten Edukatif, Konten Marketing, Konten Interaks, Story/review. Ciri-ciri Konten Bagus : Mendidik (Mengajarkan hal-hal yang diperlukan,Contoh: tutorial), Mengisahkan Cerita (Dibantu tampilan visual yang dapat menimbulkan imajinasi user.Contoh : Cinta tanah air), Menghibur (Menyajikan Informasi dengan cara yang menarik. Contoh: meme), Shareworthy (Konten hebat, memancing user untuk membagikan.Contoh : Foto/Video memancing tawa), Membujuk (Membantu menghilangkan keberatan agar mengikuti ide pemikiran creator.Contoh : Testimoni). Jenis informasi yang dilarang : Pornografi ,penyebaran ujaran kebencian ,hasutan pada public untuk melakukan pembunuhan mulai dari homicida pemunuhan tunggal hingga genosida atau pembunuhan massal,advokasi nasional,rasa tau agama yang bisa memicu hasutan diskriminisai,kekerasan dan permusuhan.

Narasumber kedua yaitu bapak Cecep Nurul Alam, S.T., M.T Beliau menyampaikan materi tentang Bangun Demokrasi di Media Digital, Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital. UU-ITE Tentang Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital .  apa itu kebebasan berekspresi?  Hak untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas melalui ucapan,tulisan,maupun komunikasi bentuk lain. Tapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain. Contoh kebebasan berekspresi : memakai meme,tagar,infografis,kebebasan pers,jurnalisme warga,menulis status fb,twitter,instragram,dll. Bagaimana melakukannya? : sampaikan pendapat ide,opini,perasaan,tanpa merasa takut,jika belum merasa pasti hindari menyebutkan nama orang atau lembaga yang bersangkutan, jika perlu sertakan data berupa dokumen atau foto untuk mendukung ide atau pendapat,ingat pendapatmu di internet dapat diakses banyak orang maka kamu harus siap dengan konsekuensinya. Bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum (UU Nomor 19 Tahun 2016). Tujuan Pemanfaatan IT & TE (pasal 4) : Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian masyarakat informasi dunia, Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan public, Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan IT seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Narasumber ketiga yaitu bapak Pariang Sonang Siregar, S.Pd., M.Pd. Beliau menyampaikan materi tentang Etika Bermedia Sosial. “Penemuan terbesar sepanjang masa adalah bahwa seseorang dapat mengubah masa depannya hanya dengan mengubah sikapnya.” Media Sosial adalah sebuah media online, dengan para  penggunanya bisa dengan mudah  berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi  meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan  dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki  merupakan bentuk media sosial yang paling  umum digunakan oleh masyarakat di seluruh  dunia. Tiga Prinsip  Mengunggah Content di Sosial Media : Tidak Merugikan Diri Sendiri,Tidak Merugikan Instansi,Tidak Melanggar Hukum. Tidak Merugikan Diri Sendiri: Berkeluh kesah tentang hidup,Membuka aib diri sendiri, keluarga atau kerabat  Mengunggah konten kekerasan,Mengunggah kabar, berita, isu, hasil penelitian  yang belum jelas kebenarannya. Berpotensi Merugikan Instansi : Berkeluh kesah mengenai pejabat Instansi,Berkeluh kesah mengenai dosen Berkeluh kesah mengenai fasilitas Instansi,Menyebarkan berita yang belum jelas  sumbernya mengenai Instansi


Narasumber terakhir untuk menyampaikan mateirnya dari bapak Muhammad Rahman, S.E Beliau menyampaikan materi tentang Budaya Digital (suara Demokrasi di ranah digital). Digitalisasi telah menjadi pengaruh yang sangat luas pada budaya karena munculnya internet sebagai bentuk komunikasi massal, dan meluasnya penggunaan komputer pribadi dan perangkat lain seperti smartphone. Dunia Digital hadir bagai pisau  bermata dua yaitu dapat memberikan  manfaat positif sekaligus memberikan  dampak negatif!. Kominfo, Siberkreasi & Deloitte (2020), Digital Culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari). DAMPAK RENDAHNYA PEMAHAMAN ATAS NILAI PANCASILA DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA : Tidak mampu memahami batasan kebebasan berekspresi dengan perundungan siber, ujaran kebencian, pencemaran nama baik atau provokasi yang mengarah pada segregasi sosial (perpecahan/polarisasi) di ruang digital,Tidak mampu membedakan keterbukaan informasi publik dengan pelanggaran privasi di ruang digital,Tidak mampu membedakan misinformasi, disinformasi dan malinformas. 

Bakti Sihotang memberikan pertanyaan kepada bapak Pariang Sonang Siregar, S.Pd., M.Pd. A : 

Q : Bagaimana cara berpendapat yang baik dan santun di media sosial?

A : pertama ada beberapa konten tidak berbau agama,ras,suku kemudian bersifat positif dan juga mengontrol emosi karena jejaknya terekam selama-lamanya. Beberapa tips yang bisa dilakukan : pertama harus hati-hati dengan akun yang tidak dikenal,lalu berhati-hati ketika menshare informasi ,hindari mengandung unsur sara ketika mengupload sesuatu dan jangan merepost yang belum tentu isi kandungannya. Mengingat bahwasannya aka nada hari pembalasan . mengecek Kembali yang dibaca, ingat bahwasannya ada yang mengawasi kita seperti cctv dan tuhan yang maha esa, kemudian luangkan keihklasan menyebarkan hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi yang melihat. 

 

Kegiatan webinar literasi digital pada hari kamis, 19 Agustus 2021, pukul 14.00 WIB, dengan tema “BANGUN DEMOKRASI DI MEDIA DIGITAL” dibuka oleh moderator Ayu Melia. Moderator memberikan reminding untuk para hadirin dalam 10 menit sebelum acara dimulai. Kemudian, moderator membuka rangkaian kegiatan webinar ini dengan mengucap salam, berdoa dan membawakan tagline Salam Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital. Moderator juga tidak lupa untuk mengingatkan para peserta untuk terus menjaga protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan.  Acara pertama dimulai dengan memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Kemudian, moderator mempersilahkan Dirjen Aptika KEMKOMINFO, bapak Samuel A. Pangerapan untuk memberikan sambutan. Kemudian, moderator memperkenalkan Key Opinion Leader yaitu @Chikaaudhika, beliau adalah seorang Co-Founder & CMO of Bicara project




 

Kemudian, moderator membacakan tata tertib dalam kegiatan webinar ini. Setelah itu, moderator memperkenalkan narasumber pertama, ibu Dian Ikha Pramayanti, S.Pt., M.Si Beliau menyampaikan materi tentang Pilah pilih informasi di ruang digital. Informasi  : pemberitahuan,kabar atau berita tetang sesuatu (KBBI) atau bisa diartikan sebagai keterangan,pemberitahuan atau berita yang dioalah atau dimodifikasi sedemikian rupa sehinngga memiliki manffat bagi penerima informasi. Data : informasi dalam bentuk yang dapat diproses oleh kompuetr seperti representasi digital teks,angka,gambar grafis atau suara (KBBI). Jenis informasi : Berdasarkan sifatnya (Info faktual, opini/konsep, dan deskripsi), Berdasarkan sifat keilmuannya (Info yang tidak ilmiah dan ilmiah), Berdasarkan kegunaannya (Menambah pengetahuan dan mengajarkan sesuatu), Berdasarkan lokasi peristiwa (Lokasi kejadian, live), Berdasarkan bidang kehidupan (Bidang pendidikan, kesehatan, Olah raga). Manfaat Informasi : Membantu seseorang dalam melaksanakan  tugas atau suatu kegiatan, Membuat komunikan mengetahui berita yang sebelumnya tidak diketahui komunikan, Membantu memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, Serta membantu seseorang untuk mengetahui situasi atau kondisi yang sedang dihadapi.  Tujuan Informasi : Menambah pengetahuan, , Mengurangi risiko gagal paham, Mengurangi keragaman versi yang tidak diperlukan, Memberi standar. Apa yang terjadi di  Internet dalam satu  menit di tahun 2020. “Internet menjadi jendela bagi  beragam Informasi”. Jenis Konten Digital : Konten Informatif, Konten Edukatif, Konten Marketing, Konten Interaks, Story/review. Ciri-ciri Konten Bagus : Mendidik (Mengajarkan hal-hal yang diperlukan,Contoh: tutorial), Mengisahkan Cerita (Dibantu tampilan visual yang dapat menimbulkan imajinasi user.Contoh : Cinta tanah air), Menghibur (Menyajikan Informasi dengan cara yang menarik. Contoh: meme), Shareworthy (Konten hebat, memancing user untuk membagikan.Contoh : Foto/Video memancing tawa), Membujuk (Membantu menghilangkan keberatan agar mengikuti ide pemikiran creator.Contoh : Testimoni). Jenis informasi yang dilarang : Pornografi ,penyebaran ujaran kebencian ,hasutan pada public untuk melakukan pembunuhan mulai dari homicida pemunuhan tunggal hingga genosida atau pembunuhan massal,advokasi nasional,rasa tau agama yang bisa memicu hasutan diskriminisai,kekerasan dan permusuhan. Tips dan Trik memilih informasi yang berguna : P  I  K  I  R ( Memilah dan Memilih Informasi/konten, Apakah  informasi  yang disampaikan PENTING?, Apakah informasi yang disampaikan INFORMATIF?, Apakah informasi  yang disampaikan mengandung KEBAIKAN?, Apakah informasi yang disampaikan memberikan INSPIRASI?, Apakah  informasi  yang disampaikan REALITAS?). 

“Bijaklah memilih dan memilah informasi di ruang digital. Dengan memilih dan memilah informasi yang positif menunjukkan diri Anda adalah pribadi yang positif”. Dian Ikha Pramayanti, 2021

 


 

Kemudian, setelah narasumber pertama menyampaikan materinya, moderator memperkenalkan narasumber kedua yaitu bapak Cecep Nurul Alam, S.T., M.T Beliau menyampaikan materi tentang  Bangun Demokrasi di Media Digital, Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital. UU-ITE Tentang Kebebasan Berpendapat di Dunia Digital .  apa itu kebebasan berekspresi?  Hak untuk mengekspresikan ide-ide dan opini secara bebas melalui ucapan,tulisan,maupun komunikasi bentuk lain. Tapi semua dilakukan dengan tidak melanggar hak orang lain. Contoh kebebasan berekspresi : memakai meme,tagar,infografis,kebebasan pers,jurnalisme warga,menulis status fb,twitter,instragram,dll. Bagaimana melakukannya? : sampaikan pendapat ide,opini,perasaan,tanpa merasa takut,jika belum merasa pasti hindari menyebutkan nama orang atau lembaga yang bersangkutan, jika perlu sertakan data berupa dokumen atau foto untuk mendukung ide atau pendapat,ingat pendapatmu di internet dapat diakses banyak orang maka kamu harus siap dengan konsekuensinya. Bahwa untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum (UU Nomor 19 Tahun 2016). Tujuan Pemanfaatan IT & TE (pasal 4) : Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian masyarakat informasi dunia, Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan public, Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan IT seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Sanksi-sanksi UU-ITE : Meluapkan kebencian terhadap individu atau kelompok (Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ), Pemerasan dan pengancaman (Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)), Hal yang bersifat perjudian (Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)), Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)), Melanggar kesusilaan (Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)). TIPS Berpendapat Sesuai UU-ITE : Prinsip Dasar Berpendapat Yang Cerdas
THINK (True, Helpful, Illegal, Necessary, Kind). Pantang dilakukan di Media Sosial : Memulai konflik, Curhat masalah pribadi, Mengejek menyebut nama, Mengejek tanpa menyebut nama, Berbagi foto pesta gila-gilaan, Bersikap terlalu ekstrim. Setiap orang memang memiliki hak untuk berpendapat secara lisan ataupun tulisan baik melalui media cetak maupun elektronik. Namun dalam mengeluarkan pendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Seseorang yang berkomentar di media sosial tidaklah dilarang. Namun dalam hal ini harus lebih hati-hati dan melihat ketentuan yang dilarang dan dibatasi tersebut. Untuk itu perlu untuk memperhatikan pemilihan kata dan cara penyampaian saat berkomentar di media sosial.  




 

Setelah itu, moderator beralih kepada narasumber ketiga yaitu bapak Pariang Sonang Siregar, S.Pd., M.Pd. Beliau menyampaikan materi tentang Etika Bermedia Sosial. “Penemuan terbesar sepanjang masa adalah bahwa seseorang dapat mengubah masa depannya hanya dengan mengubah sikapnya.” Media Sosial adalah sebuah media online, dengan para  penggunanya bisa dengan mudah  berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi  meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan  dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki  merupakan bentuk media sosial yang paling  umum digunakan oleh masyarakat di seluruh  dunia. Tiga Prinsip  Mengunggah Content di Sosial Media : Tidak Merugikan Diri Sendiri,Tidak Merugikan Instansi,Tidak Melanggar Hukum. Tidak Merugikan Diri Sendiri: Berkeluh kesah tentang hidup,Membuka aib diri sendiri, keluarga atau kerabat  Mengunggah konten kekerasan,Mengunggah kabar, berita, isu, hasil penelitian  yang belum jelas kebenarannya. Berpotensi Merugikan Instansi : Berkeluh kesah mengenai pejabat Instansi,Berkeluh kesah mengenai dosen Berkeluh kesah mengenai fasilitas Instansi,Menyebarkan berita yang belum jelas  sumbernya mengenai Instansi. Keluhan dan Kritikan Kepada Instansi/ Kampus : Sampaikan melalui jalur resmi. Surat atau Fax  kepada Rektor atau Humas kampus, Seluruh masukan, kritik dan saran akan diproses  dengan kerahasiaan penuh dan segera direspon  oleh Kampus, Menyampaikan kritik dan keluhan melalui media  sosial memiliki risiko tinggi bagi kampus dan diri  anda sendiri. Berpotensi Melanggar Hukum : Ujaran Kebencian,Pencemaran nama baik pribadi lain, pejabat negara,  institusi lain, institusi negara,Mengunggah konten ideologi negara selain  Pancasila,Mengunggah konten pemaksaan untuk memeluk  agama tertentu,Membagi konten berupa berita bohong atau HOAX. Tanyakan 3 hal ini Sebelum Memposting sesuatu di Media Sosial : Apakah unggahan saya merugikan diri saya  sendiri?, Apakah unggahan saya merugikan Instansi/Kampus?, Apakah unggahan saya berpotensi melanggar  hukum?.  



 

Kemudian, moderator mempersilahkan narasumber terakhir untuk menyampaikan mateirnya dari bapak Muhammad Rahman, S.E Beliau menyampaikan materi tentang Budaya Digital (suara Demokrasi di ranah digital). Digitalisasi telah menjadi pengaruh yang sangat luas pada budaya karena munculnya internet sebagai bentuk komunikasi massal, dan meluasnya penggunaan komputer pribadi dan perangkat lain seperti smartphone. Dunia Digital hadir bagai pisau  bermata dua yaitu dapat memberikan  manfaat positif sekaligus memberikan  dampak negatif!. Kominfo, Siberkreasi & Deloitte (2020), Digital Culture merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari). DAMPAK RENDAHNYA PEMAHAMAN ATAS NILAI PANCASILA DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA : Tidak mampu memahami batasan kebebasan berekspresi dengan perundungan siber, ujaran kebencian, pencemaran nama baik atau provokasi yang mengarah pada segregasi sosial (perpecahan/polarisasi) di ruang digital,Tidak mampu membedakan keterbukaan informasi publik dengan pelanggaran privasi di ruang digital,Tidak mampu membedakan misinformasi, disinformasi dan malinformas. Kontekstualisasi Konsep Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dengan Kecakapan Digital yang Dibutuhkan : Produksi Konten Berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,Distribusi Konten Berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,Partisipasi Aktif dalam Aktivitas Digital Berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,Kolaborasi Aktif dalam Komunitas Digital yang berlandaskan nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. MENJADI WARGA DIGITAL YANG PANCASILAIS: BAGAIMANA CARANYA? :  Berpikir Kritis, 2. Meminimalisir Unfollow, Unfriend dan Block untuk menghindari Echo Chamber dan Filter Bubble.




 

Setelah sesi pemaparan materi selesai, moderator beralih ke sesi tanya jawab antara penanya dan narasumber. Ada empat penanya yang sudah terpilih dan berhak mendapatkan e-money sebesar Rp. 100.000,-

  1. Maya Wulandari memberikan pertanyaan kepada ibu Dian Ikha Pramayanti, S.Pt., M.Si

Q : sekarang yang serba digital? Dan gimana si cara kita supaya bisa tetap percaya pada diri sendiri supaya tidak terjerumus dalam hal negatif disosial media?

A : mau gamau sadar ga sadar kita sudah berada di jaman era digital seperti jumpa dengan orang,berhubungan dengan orang ,bekerja ,dll. Jadi cara menyikapinya itu “Belajar” . menggali nilai potensi kita,media sosialisai kita agar produktif untuk diri sendiri. Maka harus tau tujuan kita mau yang positif maka kita daoat materi dari situ yang baik, jika tujuan kita negative maka yang kita dapatkan juga tidak baik. 

 

  1. Andi S memberikan pertanyaan kepada bapak Cecep Nurul Alam, S.T., M.T

Q : Bagaimana cara mengantisipasi ancaman etika budaya luar, maupun ajaran-ajaran yang kurang atau tidak baik untuk etika berbudaya kita yang dibawa masuk ke Indonesia melalui kanal-kanal digital?

A : Dari negara Indonesia kita sendiri kalua misalnya ada konten dewasa dari luar negri mereka memblok konten tersebut, namun terkadang tidak semua konten yang terblok dari dalam negri orang tua bisa mengontrol anak-anak mereka dan untuk diri sendiri juga tahu mana yang baik untuk dilihat dan ditiru atau mana yang buruk. 

 

  1. Bakti Sihotang memberikan pertanyaan kepada bapak Pariang Sonang Siregar, S.Pd., M.Pd. A : 

Q : Bagaimana cara berpendapat yang baik dan santun di media sosial?

A : pertama ada beberapa konten tidak berbau agama,ras,suku kemudian bersifat positif dan juga mengontrol emosi karena jejaknya terekam selama-lamanya. Beberapa tips yang bisa dilakukan : pertama harus hati-hati dengan akun yang tidak dikenal,lalu berhati-hati ketika menshare informasi ,hindari mengandung unsur sara ketika mengupload sesuatu dan jangan merepost yang belum tentu isi kandungannya. Mengingat bahwasannya aka nada hari pembalasan . mengecek Kembali yang dibaca, ingat bahwasannya ada yang mengawasi kita seperti cctv dan tuhan yang maha esa, kemudian luangkan keihklasan menyebarkan hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi yang melihat. 

 

  1. Erwinda Affan memberikan pertanyaan kepada bapak Muhammad Rahman, S.E

Q : Bagaimana cara memanfaatkan tekhnologi digital untuk mendukung budaya bangsa yang sudah mulai mengarah ke era globalisasi yang westernisasi ( budaya kebarat-baratan )?

A : Yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi : produksila konten-konten yang berdasarkan nilai-nilai pancasila dan yang mengandung konten positif. 

 

Setelah sesi tanya jawab selesai, moderator kembali menyapa Key Opinion Leader, @Chikaaudhika. Beliau menyampaikan kita harus bisa membentuk lapangan kerja baru ukan hanya mengikut-ngikut aja. Banyak banget dunia digital yang bisa kita gunakan seperti fb,ig,youtube. Dunia digital ini bisa banget digunakan untuk dalam hal apapun karena sangat bermanfaat banget bagi yang memiliki tujuan yang perannya banyak menggunakan media digital. Kemudian, setelah rangkaian acara selesai, moderator menutup webinar ini dengan mengucapkan salam, mengucapkan terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.