Webinar Literasi Digital: Bangun Demokrasi di Media Digital

Webinar Literasi Digital: Bangun Demokrasi di Media Digital

RIAUMANDIRI.CO, ROHUL - Webinar literasi digital pada siang ini Rabu, 1 September 2021 dimulai pukul 14.00 yang dibuka oleh moderator, Astrid Anggraeni. Moderator membuka acara dengan salam, tagline webinar literasi digital “Salam Literasi Indonesia Makin Cakap Digital”, dan doa bersama. Moderator menyapa para narasumber, key opinion leader, dan seluruh peserta webinar. Tema pada siang ini adalah “Bangun Demokrasi di Media Digital”. Moderator memersilahkan seluruh peserta webinar untuk berdoa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

Acara selanjutnya, para narasumber, key opinion leader, dan seluruh peserta mendengarkan sambutan dari keynote speech yaitu, Samuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Dilanjutkan dengan moderator menyapa key opinion leader, @yonamarisa selaku Beauty-preneur. Beliau menyampaikan bahwa, dengan adanya media digital ini juga mendukung brand-brand atau produk lokal untuk dapat dikenal lebih banyak orang. 

Kemudian, moderator membacakan tata tertib dalam kegiatan webinar ini. Setelah itu, moderator memperkenalkan narasumber pertama, yaitu Nofia Natasari, S.Kom.I., M.Sos – Akademisi Bidang Komunikasi dan Penggiat Literasi Digital. Beliau menyampaikan materi tentang “Pilah Pilih Informasi di Ruang Digital”. *SUMMARY: Media sosial harusnya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarka konten-konten positif. Di era media sosial ini, orang-orang semakin mudah mendapatkan informasi sekaligus mudah untuk menyebarkannya. Maka, penting bagi kia untuk dapat memilih informais yang benar dan menggunakan dunia digital secara bijak.


Beliau menyampaikan bahwa, dalam dunia digital ini kita harus pintar dalam memilih infromasi mana yang ebnar, tidak mudah percaya dnegan segala infromasi tersebut atau bahkan link-link yang banyak tersebar di internet. Dengan adanya internet ini memudahkan kita dalam aktivitas kita seperti mudahnya berkomunikasi, mobile dan fleksibel, mudahnya berbelanja, cashless dan dapat memanfaatkan internet untuk menghasilkan pendapatan. 

Dalam memilih informasi yang benar kia perlu memahami bahwa ciri-ciri informasi yang berkualitas adalah yang akurat, relevan, tepat waktu atau akurat dan benar serta lengkap. selain itu, konten-konten yang positif yaitu konten yang inspiratif, edukatif, informatif dan mengibur. Media sosial harusnya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarka konten-konten positif. Di era media sosial ini, orang-orang semakin mudah mendapatkan informasi sekaligus mudah untuk menyebarkannya. Maka, penting bagi kia untuk dapat memilih informais yang benar dan menggunakan dunia digital secara bijak. 

Kemudian, moderator memperkenalkan narasumber kedua yaitu Ir. Prayudy Widyanto, MM – Professional Bussiness Coach, yang menyampaikan materi tentang Pelajar dan Guru Terampil Belajar Daring. *SUMMARY: Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan digital secara bertanggung jawab. Lalu, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.

Beliau menyampaikan bahwa, Undang-Undang Informasi DAN Transaksi Elketronik mengatur dua bagian penting seperti Pengaturan tentang Marketplace atau transaksi elektronik dan Mengatur soal tindak pidana teknologi informasi, dengan sub-bagian yang dimulai dari konten ilegal, unggahan bernuansa SARA, kebencian, hoaks, penipuan, pornografi, judi, hingga pencemaran nama baik. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab. Lalu, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. 

Saat ini dokumen elektronik dapat menjadi bukti hukum yang sah. Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)

  2. akses ilegal (Pasal 30)

  3. intersepsi ilegal (Pasal 31)

  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)

  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)

  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

Bagi sebagian orang dengan adanya UU ITE menghalangi kita dalam menyatakan ekspresi hal ini bisa terjadi karena sejumlah pasal yang dianggap "karet" dan multitafsir menjadi "alat" bagi sebagian pihak untuk memidanakan jurnalis dan pegiat media sosial. Pasal-pasal "karet" yang multitafsir tersebut dianggap sebagai kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Di lain pihak perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memungkinkan seseorang untuk menyampaikan pendapatnya secara mudah di dunia digital. Tidak hanya itu, dunia digital juga dimanfaatkan mereka-mereka yang berkepentingan untuk membangun dan memanipulasi opini publik di media digital. 

Setelah itu, moderator beralih kepada narasumber ketiga yaitu Romagia, SE., M.Si – Sekretaris Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Indragiri. *SUMMARY: Personal branding kita digambarkan oleh apa yang kita lakukan dan kita bagikan di media sosial. Rumuskan ulang tujuan positif bersosial media, harus belajar bertanggungjawab dan menghargai orang lain. Lalu, jaga privasi diri sendiri dan orang lain serta ingat bahwa media sosial adalah Sosial bukan Anti Sosial. 

Beliau menyampaikan bahwa, dunia sosial direspon dengan sikap anti sosial. Anti sosial seperti memberi ujaran kebencian, menyebarkan infromasi bohong atau hoaks. Jangan sampai kita menjadi salah satu bagian dari orang-orang yang mengeluarkan sikap anti sosial di media sosial. Hal ini dapat terjadi karena kita lupa bahwa lingkungan media sosial memiliki karakteristik terbuka, cepat, media sosial merupakan penumpukan realitas dan relatif bebas.

Pentingnya bagi kita untuk merefleksi diri ketika kita masuk dalam dunia digital yang luas ini. Hal yang dapat kita lakukan untuk membangun diri kita untuk dapat menggunakan dunia digital secara positif:

  1. Self-Awareness : Kesadaran diri melibatkan kemampuan membaca emosi sendiri dan mengenali dampaknya, Kemampuan untuk mengenali dan lebih memahami suasana hati dan emosi dan tentang memahami apa yang mendorong suasana hati dan emosi itu dan bagaimana hal itu memengaruhi orang lain.

  2. Social-Awareness : Kompetensi kesadaran sosial melibatkan kemampuan merasakan emosi orang lain, memahami perspektif unik mereka dan belajar untuk merasakan hal-hal yang mereka khawatirkan.

  3. Self Management : Kompetensi manajemen diri melibatkan memiliki rasa pencapaian, menampilkan kejujuran, integritas, dapat dipercaya, mampu mengendalikan emosi, memiliki rasa optimisme, mudah beradaptasi dan fleksibel menerima tanggung jawab dan belajar untuk memilih respons yang baik.

  4. Realitionship Management : Menginspirasi, membimbing dan memotivasi orang lain, Kemampuan untuk memulai dan memimpin orang ke arah yang lebih baik.

Personal branding kita digambarkan oleh apa yang kita lakukan dan kita bagikan di media sosial. Rumuskan ulang tujuan positif bersosial media, harus belajar bertanggungjawab dan menghargai orang lain. Lalu, jaga privasi diri sendiri dan orang lain serta ingat bahwa media sosial adalah Sosial bukan Anti Sosial. 

Kemudian, moderator mempersilahkan narasumber terakhir untuk menyampaikan materinya dari Dr. Iqbal Miftakhul Mujtahid, S.IP., M.Si., CIQaR, CIQnR – Kepala UPBJJ Universitas Terbuka. Beliau menyampaikan materi tentang “Dampak Budaya Digiyal di Kalangan Generasi Muda”. *SUMMARY: Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime atau Cyberbullying diatur dalam UU ITE. Dengan meningkatkan sistem pengamanan perangkat, meningkatkan pemahaman serta hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime dan meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

Beliau menyampaikan bahwa, banyak sekali kasus-kasus di media sosial yang melanggar UU ITE. Termasuk dalam kasus cyberbullying. Cyberbullying sendiri adalah tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Dapat diartikan juga sebagai segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet, teknologi digital atau telepon seluler. 

Bentuk-bentuk cyberbullying sebagai berikut :

  1. Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang dalam skala sehingga menjadi suatu permasalahan besar atau skala besar.

  2. Harrasment (pelecehan), yaitu upaya mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam

  3. Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain

  4. Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia

  5. Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut

  6. Exclusion (pengucilan), yaitu mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif

  7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya

Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime atau Cyberbullying diatur dalam UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dengan meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime dan meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

Setelah sesi pemaparan materi selesai, moderator beralih ke sesi tanya jawab antara penanya dan narasumber. Ada beberapa penanya yang sudah terpilih dan berhak mendapatkan e-money sebesar Rp. 100.000,-

  1. Reza Widya Saputra memberikan pertanyaan kepada Nofia Natasari, S.Kom.I., M.Sos

Q : Bagaimana perkembangan skill digital dimasyarakat Indonesia? bagaimana sebaiknya kita sebagai mahasiswa melakukan sosisalisasi, edukasi, dan penerapan dimasyarakat agar tidak tertinggal di era digitalisasi ini? serta menurut ibu, bagaimana tantangan dan mungkin ancaman yang akan terjadi ke masyarakat baik yang mengikuti digitalisasi dan tidak mengikuti digitalisasi serta bagaimana mengatasinya?

A : Sebagai mahasiswa justru memiliki peran besar dalam literasi digital ini. Ketika kita ingin melakukan penyuluhan atau sharing ilmu bisa dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan seefektif mungkin. Seperti kepada komunitas yang diikuti oleh orang tua atau orang yang belum cakap digital. Jika ornag yang belum cakapdigital ini menggunakan media sosial secara tidak benar mungkin akan berdampak pada penipuan, emndapat hoaks dan sebagainya. Memberikan pemahaman kepada orang-orang terdekat duahulu kemduian kepada skala yang lebih besar.

 

  1. Diana Waruwu memberikan pertanyaan kepada Ir. Prayudy Widyanto, MM

Q : Etika seperti apa yg sbaiknya dilakukan mahasiswa-mahasiswi dlm melakukan kritik kebijakan pemerintah? Bagaimana cara kerja atau penafsiran UU ITE ini sendiri? spesifikasi yang bagaimana UU ITE menjerat pelanggarnya?

A : Terkadang memang ada pro dan kontra dalam mengemukakan pendapat. Kita bisa mengkritik pemerintah apa saja tapi tentu tidak menghujat atau memberikan statement yang membuat kritik kita menjadi kabur. Lakukan kritik itu sesuai dengan jalannya dan sesuai aturan yang ada. Kritik itu boleh untuk membangun namun dengan ara positif dan baik agar semua pihak nyaman dengan penyampaian kritik tersebut. 

 

  1. Eka Minarsari memberikan pertanyaan kepada Romagia, SE., M.Si

Q : Bagaimana mengontrol tangan kita untuk lebih sopan? Apakah kita perlu berhenti untuk bermedia sosial?

A : Saat ini kita tidak bisa menghindar dari realitas sosial. Kita mulai dari diri kita sendiri, bahwa kita harus rumuskan Kembali tujuan kita bermedia sosial dan meningkatkan kecerdasan kita. Lalu, membuat gerakan literasi untuk emnyebarkan nilai-nilai baik memalui komunitas untuk memberi pemahaman literasi digital. 

 

  1. Dapot Silalahi memberikan pertanyaan kepada Dr. Iqbal Miftakhul Mujtahid, S.IP., M.Si., CIQaR, CIQnR

Q  : Apakah kedepan nya cyberbullying ini tetap terus ada? Dan bagaimana cara kita untuk menghindari terjadinya cyberbullying di lingkungan mahasiswa saat ini?

A  : Hukum tetringgi yang harus diingat adalah keselamatan warganya. Untuk menghindarinya adalah dengan menahan diri untuk lebih bijak, sekolah dan kuliah dengan benar. Focus belajar dan banyak kesempatan untuk belajar lebih maksimal.

 

Setelah sesi tanya jawab selesai, moderator kembali menyapa Key Opinion Leader, yaitu @yonamarisa. Beliau menyampaikan bahwa,  praktik demokrasi di ruang digital itu sebenranya sudah sering kita lakukan seperti penyampaian pendapat, aspirasi atau pemberian dukungan. Tetapi, memang masih banyak menerapkan demokrasi tanpa menerapkan etika digital sehingga menimbulkan hal-hal negatif seperti cyberbullying, ujaran kebencian dan sebagainya. Maka itu sebenranya penting sekali bagi kita untuk berdemokrasi tanpa meninggalkan nilai-nilai kesopanan. Tidak ada perbedaan etika di dunia amya dengan di dunia nayta. Gunakan jari kita untuk hal-hal yang baik saja dan gunakan untuk hal yang positif dan bermanfaat.

Kemudian, setelah rangkaian acara selesai, moderator memanggil kembali para penanya terpilih lainnya yang berhak mendapat e-money sebesar Rp. 100.000,-. Setelah itu moderator menutup webinar ini dengan mengucapkan salam, mengucapkan terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.