Webinar Literasi Digital: Upaya Cegah, Hadapi, dan Melawan Perundungan Digital

Webinar Literasi Digital:  Upaya Cegah, Hadapi, dan Melawan Perundungan Digital

RIAUMANDIRI.CO, ROHUL - Kegiatan webinar literasi digital pada hari Kamis, 12 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, 

dengan tema “Upaya Mencegah, Menghadapi, dan Melawan Perundungan Digital (Cyberbullying)” dibuka oleh moderator Ayu Amelia. Moderator membuka rangkaian kegiatan webinar ini dengan mengucap salam, berdoa dan membawakan tagline Salam Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital. Moderator juga tidak lupa untuk mengingatkan para peserta untuk terus menjaga protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan. Acara pertama dimulai dengan memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.  

Kemudian, moderator mempersilahkan Dirjen Aptika KEMKOMINFO, bapak Samuel A. Pangerapan untuk memberikan sambutan. Kemudian, moderator memperkenalkan Key Opinion Leader yaitu @dellaoktarina selaku Founder @sayadietkantongplastik, Activist, Kartini Millenial Award 2020, Cabin Crew.


 

Kemudian, moderator membacakan tata tertib dalam kegiatan webinar ini. Setelah itu, moderator memperkenalkan narasumber pertama, Dr. Gushevinalti, M.Si – Dosen Ilmu Komunikasi dan Penggiat Literasi Digital. Menyampaikan materi tentang, Digital Skills: Jaga Bersama Ruang Digital Kita. Beliau menjelaskan bahwa tantangan di dalam budaya berdigital, yaitu Mengaburnya wawasan kebangsaan, Menipisnya kesopanan dan kesantunan, Menghilangnya budaya Indonesia, media digital menjadi panggung budaya asing, Dominasi nilai dan produk budaya asing, Berkurangnya toleransi dan penghargaan pada perbedaan, Menghilangnya batas-batas privasi, dan Pelanggaran hak cipta serta karya intelektual. Hal-hal yang dapat merusak ruang digital, yaitu mental health, cyberbullying, alcohol/obat, self harm/bunuh diri, konten seksual, dan kekerasan. Masyarakat bisa merubah cara berkomunikasi, cara mencari dan memperoleh informasi, dan cara mengkonsumsi media berubah/sikap & perilaku. Konten negative menurut UU No 11 tahun 2008 tentang ITE disebut pula didalam beleid sebagai konten illegal. Definisi konten illegal ialah informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki miatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna. Contoh pornografi, kekerasan, penipuan, berita bohong/hoaks, dll. Selain konten diatas, konten lain yang dapat diblokir adalah konten negative rekomendasi dari instansi sector. Kita bisa melaporkan konten negative dengan mengirim capture & link konten negative beserta nama & domisili pelapor ke website aduankonten.id . 

Kita bisa membebaskan ruang digital dari konten negative dengan kampanye lawan hoaks, dan Gerakan literasi digital Nasional (program siberkreasi). Kominfo melakukan penanganan konten negative lewat monitoring (crawler engine) dan bekerjasama dengan social media platforms provoder > dihapus (Take Down). Kominfo Bersama dengan Polri (Bareskim) melakukan penegakan hukum terutama pada pembuat dan penyebar hoaks. Semua perilaku yang berulang dan bertujuan untuk menyakiti dan menghina seseorang dengan menggunakan internet dan media digital lainnya disebut cyberbullying. Ada 3 tipe cyberbullying, yaitu harassement (berulang kali memasang dan mengirim pesan yang menyakiti, mengancam dan merendahkan), cyberstalking (memata-matai kehidupan orang lain melalui sosial media, menyudutkan dan melakukan penghinaan), outing and trickery (outing = membagi informasi orang lain yang berpotensi menyakiti. Trickery = menjebak orang lain sehingga tanpa sadar membagi informasi diri yang memalukan), dikutip dari femina.co.id, sebanyak 36,7% dari 2841 wanita mengalami bullying dan sebanyak 12,7% dari 2842 pria mengalami bullying. Kalau sudah dibully, kita harus ngapain? Kita bisa menyimpan bukti kalau kita dibully, memblock orang yang sudah membully kita, ajak bicara orang yang kamu percaya, dan matikan semua sosial media mu jika diperlukan. Cara menghindari cyberbullying, yaitu mengoptimalkan fitur keamanan, piker baik-baik sebelum posting, perhatikan konten dan sikapmu, lindungi data lengkapmu, dan menjaga mental yang sehat.   

 

Kemudian, setelah narasumber pertama menyampaikan materinya, moderator 

memperkenalkan narasumber kedua yaitu Ika Dwinita Sofa, SP., MBA – Group Head Of Strategic Management/Corporate Planning. Menyampaikan materi tentang, Berinternet Dengan Sehat Dan Aman Dari Cyberbullying. Beliau menjelaskan bahwa sebanyak 22,5% jenis cyberbullying dalam bentuk komentar kejam, 35% tangkapan layar status/foto seseorang untuk ditertawakan, 61% remaja yang melaporkan diintimidasi karena penampilan mereka, 56% pelecehan online melaporkan bahwa mereka telah dilecehkan di Facebook, 7 dari 10 anak muda mengalami cyberbullying sebelum mereka mencapai usia 18 tahun. Ada 6 tips berinternet sehat, yaitu jangan terlalu lama di depan computer atau laptop untuk berinternet, tetapkan tujuan kamu berinternet, gunakan internet untuk mengembangkan potensimu, hindarilah konten-konten yang berbau pornografi dan sejenisnya, berpikirlah dulu sebelum memposting supaya kamu tidak menyesal, pergunakan situs jejaring sosial facebook, dan twitter untuk membangun jaringan positif. Media sosial yang sering terjadi cyberbullying terdapat di Instagram. Tips untuk menghindari cyberbullying, yaitu menghindarkan diri dari perilaku cyberbullying, lindungi data pribadimu, di-bully. Ada beberapa tips menghindarkan diri dari perilaku cyberbullying, yaitu dimulai dari diri sendiri dulu dengan memahami perasaan orang lain, berpikir sebelum bertindak, memperlakukan orang lain dengan baik sebagaimana ia ingin orang lain memperlakukan dirinya, menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan dan perasaan orang lain, menghargai perbedaan, pandangan dan keyakinan bari, serta menghargai orang lain tanpa membedakan suku, gender, penampilan, budaya, dan kepercayaan, memperlakukan orang lain dengan baik, tidak memihak dan adil. Kalua kamu di-bully, kamu bisa mengabaikannya, mengumpulkan semua buktinya, block kontaknya, dan laporkan. 

Kamu bisa melindungi data pribadimu dengan rahasiakan passwordmu, perhatikan etika bermedsos, jangan menyinggung dan mengganggu orang lain, tidak menulis atau menyebarluaskan data data pribadi, tidak memposting atau menyebarluaskan dokumen pribadi, dan tidak memicu keributan, perdebatan, atau mencoba menghina orang lain melalui sosial media yang akan memicu tindak cyberbullying. Pelajari tentang pengaturan privasi aplikasi media sosial favoritmu. Kamu dapat memutuskan siapa saja yang dapat melihat profilmu, mengirimi pesan langsung atau mengomentari postinganmu dengan menyesuaikan pengaturan privasi akun kamu. Kamu dapat melaporkan komentar, pesan, dan foto yang menyakitkan dan meminta media sosial tersebut untuk menghapusnya. Selain ‘un-friend’ atau ‘un-follow’ , kamu dapat memblokir seseorang untuk menghentikan mereka melihat profilmu atau menghubungimu. Kamu juga dapat mengatur untuk dapat dikomentari oleh orang-orang tertentu saja tanpa harus benar-benar memblokir. Kamu dapat menghapus post ingan di profilmu atau menyembunyikannya dari orang-orang tertentu.  

 

Setelah itu, moderator beralih kepada narasumber ketiga yaitu Firdaus, SE – Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Riau. Menyampaikan materi tentang, Etika digital. Beliau menjelaskan bahwa penetrasi pengguna internet di Indonesia sebanyak 73,7% dengan 196,71 juta jiwa pengguna internet dari total 270 juta jiwa penduduk Indonesia.  Literasi digital adalah kecakapan menggunakan media digital dengan beretika dan bertanggung jawab untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Literasi digital membuat kita mampu berpikir kritis, kreatif, dan inovatif, memecahkan masalah, berkomunikasi dengan lebih lancar, dan berkomunikasi dengan lebih banyak orang. Ada beberapa manfaat literasi digital , yaitu menghemat waktu, lebih hemat biaya, menghemat jaringan, membuat keputusan yang lebih baik, belajar lebih cepat dan efisien, memperoleh informasi terkini dengan cepat, ramah lingkungan, dan memperkaya keterampilan. Siberkreasi & Deloitte (2020) merumuskan etika digital (digital ethics) adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquet) dalam kehidupan sehari-hari. Menggunakan media digital mestinya diarahkan pada niat, sikap, dan perilaku yang etis demi kebaikan bersama. Apalagi di Indonesia yang multikultur, maka etika digital sangat relevan dipahami dan dipraktekkan oleh semua warga Indonesia. Fungsi etika digital adalah untuk mengetahui apakah benar atau salah, apakah baik atau buruk, apakah sesuai atau bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku didalam sebuah lingkungan sosial. Di mana bumi dipijak, di situlah langit dijunjung, artinya di manapun kita berada kita tetap harus menghormati aturan yang berlaku. 

Castells (2010) menyebutnya sebagai sebuah bentuk masyarakat baru akibat maraknya penggunaan internet baik melalui PC, Laptop maupun smartphone. Mengapa etika sangat diperlukan? Supaya tertib, teratur, damai, patuh terhadap norma-norma, bertanggung jawab, dan menjaga ruang public tetap bersih. Ada 6 prinsip etika netiket, yaitu sebagai berikut:

  • Pertama adalah mengingat kita berinteraksi dengan manusia lain. Menghargai sesama manusia merupakan kewajiban bagi semua pengguna media sosial. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak memberika komentar kasar ataupun bernada merendahkan.

  • Kedua, jangan sembarangan memberikan informasi orang lain yang kita miliki. Hargai bahwa orang tersebut membagikan informasi kepada kita untuk disimpan sendiri. 

  • Ketiga, dilarang untuk melakukan kejahatan atau tindakan ilegal. Perilaku yang melawan hukum seperti penipuan online misalnya, berisiko membuat Anda dipenjara.

  • Keempat, hargai privasi orang lain. Ingat, tidak semua orang nyaman ditanya hal-hal intim di media sosial. 

  • Kelimat jangan mengirimkan pesan yang menyalahgunakan kepentingan dan terkesan menghina. Meski tidak bertemu muka, bukan berarti Anda bisa bebas mengomentari orang lain ya.

  • Keenam adalah belaku sopan dan baik. Jadikan pribadi Anda di media sosial sebagai suatu hal yang positif dan bermanfaat bagi orang lain.

Internet memberikan peluang terjadinya hoaks dan intoleren. Penyebaran kebencian melalui medsos ini sebagai gejala intoleransi. Ujaran kebencian , kekerasan dan diskriminasi perlu dibatasi sebelum viral dan menjadi kekerasan. Pengguna medsos memiliki tanggungjawab terhadap diri sendiri, lingkungan sekitar tehadao hari ini dan masa depan. “Buat narasi menyejukkan, buka konten berbau kebencian, radikalisme, terorisme dan intoleransi. Masyarakat perlu kembali mengingat nilai-nilai luhur bangsa yang menghargai keberagaman toleransi dan bertenggangrasa. 

Cyberbullying merupakan salah satu bentuk perundungan (bullying) dalam dunia maya. Dengan kata lain, pelaku menggunakan teknologi digital sebagai sarana untuk merundung orang lain.  Dari segi hukum, cyber bullying merupakan kejahatan dalam bentuk cemooh, kata-kata kasar, pelecehan, ujaran bernada ancaman / hinaan. Jenis-jenis cyberbullying, yaitu Flaming (Tindakan flaming merupakan sebuah tindakan seperti provokasi, ujaran kebencian, mengejek dan menyinggung perasaan orang lain.), Harassment (Tindakan harassment berupa gangguan yang pelaku lakukan secara terus menerus, dengan mengirim pesan singkat melalui platform chatting dll), Denigration (Denigration merupakan pencemaran nama baik, di mana pelaku akan mengumbar kejelekan orang lain), Cyberstalking (Merupakan sebuah tindakan dengan sengaja memata-matai  dan bertujuan untuk membuat korban merasa depresi dan takut), Impersonation (Merupakan tindakan meniru atau menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan yang menyakiti korban), Outing and trickery (Outing adalah tindakan yang menyebarkan aib/ rahasia orang lain, dapat berupa foto-foto atau isi chat orang lain. Sementara trickey merupakan tindakan membujuk orang lain agar mendapatkan rahasia calon target). 

Ada beberapa cara mengatasi cyberbullying, yaitu Mencari bantuan dari orang yang dipercaya, Blokir akun sosial media pelaku, Melapor kepada pihak berwajib, Mengaktifkan mode filter komentar, dan setting sosial media menjadi privat akun. Bagaimana cara kita mendukungkorban cyberbullying? Kita bisa Menenangkan korban agar dia tidak merasa sendirian, Mendukung korban tanpa memperburuk suasana atau memprovokasi untuk membalas dendam, Membantu korban untuk memblokir akun pelaku, dan melaporkan kepada orangtua atau guru tentang kasus cyberbullying yang sedang korban alami. 

 

Cakap Digital.