Bersiap! Bakal Ada 'Tangan' Asing yang Ikut Bantu Basmi Perokok di Indonesia

Bersiap! Bakal Ada 'Tangan' Asing yang Ikut Bantu Basmi Perokok di Indonesia

RIAUMANDIRI.CO -  Akun Twitter @rokok_indonesia mengunggah surat yang menyebut Anies Baswedan senang bergabung dengan program Bloomberg Philanthropies untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang mengkampanyekan antirokok.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan mengirim surat kepada Michael R Bloomberg, pemilik Filantropi Bloomberg, untuk meminta dana pelaksanaan kampanye anti-rokok di Ibu Kota. 

Dalam surat itu disebutkan juga dukungan Bloomberg Philanthropies untuk membuat Jakarta 100 persen bebas dari papan reklame rokok di luar ruangan dan berlanjut menghapus iklan tembakau di dalam ruangan.


"Balik lagi ke Anies Baswedan, inisiasi bertukar surat dengan komitmen melarang rokok di daerah kekuasaannya ini ya bisa jadi alat tukar politik. Ingat bentar lagi 2024, waktunya cari dana bos," tulis pemilik akun @rokok_indonesia. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membenarkan bahwa Anies pernah mengirim surat kerja sama kepada Bloomberg Philanthropies. Namun, surat yang ditandatangani Anies pada 2019 itu hanya memastikan Jakarta tergabung dalam 54 kota yang melakukan kampanye antirokok, dikutip dari Kompas.com.

Riza membantah isu di media sosial yang menyebut Anies meminta dana kepada konglomerat Bloomberg itu. 

"Enggak ada permintaan dana di sini, enggak ada. Ini justru komitmen kita sebagai kota kolaborasi ingin memastikan Jakarta bergabung dengan kota-kota dunia lainnya," ujar Riza, Senin (4/10/2021). 

Anies diketahui juga telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Ada tiga poin penting dalam Sergub tersebut, yakni: tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. 

Kemudian memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Terakhir, tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok. 

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok." tulis Anies dalam Sergub itu.



Tags Nasional