Legislator Minta Pemko Penalti Pengembang Proyek Pasar Induk

Legislator Minta Pemko Penalti Pengembang Proyek Pasar Induk

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tegas mengawasi pembangunan proyek Pasar Induk. Sebab, rekanan tak kunjung menyelesaikan pengerjaannya. 

Pasar induk sudah mulai mangkrak sejak akhir 2020 lalu. PT Agung Rafa Bonai mempunyai hak sebagai pengembang dan ada kontrak kerja sama sistem BOT dengan Pemko Pekanbaru.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla menyebut seharusnya akhir 2019 pembangunan pasar itu selesai dan sudah beroperasi.


Untuk itu, Pemko Pekanbaru harusnya memberikan peringatan keras terhadap pengembang yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

"Pemko harusnya sudah memberikan peringatan atau sudah sepantasnya memberikan pinalti ke PT Agung Rafa Bonai," kata Roni Pasla, Senin (4/10).

Persoalan aset, lanjutnya, lantaran sudah ada bangunan, harusnya sudah bisa dihitung berapa nilai aset yang tertanam oleh PT Agung Rafa Bonai. Ia menegaskan, Pemko harusnya bisa mencari rekanan lain yang bisa bekerja menyelesaikan proyek tersebut.

"Mengenai aset yang sekarang sudah berdiri di sana tentunya sudah bisa dihitung dengan tim appraisal independen, untuk mengetahui sudah sebesar apa nilainya. Dan selanjutnya pemko diharapkan dapat mencari rekanan lain untuk dapat meneruskan kerja sama ini," jelasnya.

Pembangunan pasar induk harus segera rampung. Sebab, sangat dibutuhkan Kota Pekanbaru lantaran selama ini belum memiliki pasar induk.

"Pasar induk ini sangat dibutuhkan oleh Pekanbaru yang selama ini belum mempunyai pasar induk. Dan selain itu juga dapat meningkatkan PAD Kota Pekanbaru," katanya mengakhiri.