Dugaan Pemerasan Bupati Kuansing, Kejati Riau Tutupi Kesimpulan Inspeksi Kasus

Dugaan Pemerasan Bupati Kuansing, Kejati Riau Tutupi Kesimpulan Inspeksi Kasus

RIAUMANDIRI.CO - Bupati Andi Putra menyampaikan laporan terkait dugaan pemerasan terhadap dirinya oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jumat (18/6) lalu. Hingga saat ini, tidak diketahui kesimpulan dari pengusutan laporan itu.

Pengusutan perkara ini diketahui dilakukan Pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejumlah pihak telah diundang untuk dimintai keterangan.

Mulanya, proses klarifikasi dilakukan terhadap pihak pelapor. Di antaranya, Dodi Fernando. Kuasa Hukum dari Andi Putra itu diperiksa bersama Rendi, seorang staf Andi Putra.


Tidak hanya itu, Kejati Riau juga telah memeriksa Bupati Kuansing, Andi Putra. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hendra AP, satu orang dari DPRD Kuansing, dan satu orang orang mantan honorer di Kejari Kuansing inisial OD.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti menguatkan tuduhan pemerasan yang diduga dilakukan oknum Jaksa di Kejari Kuansing. 

Pemeriksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Kajari (Kajari) Kuansing Hadiman. Proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing Imam Hidayat. Dua nama yang disebutkan terakhir merupakan pihak terlapor. 

Seiring jalannya waktu, pada medio Juli 2021, pengusutan perkara ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus. Sejak saat itu, tidak diketahui kesimpulan dari inspeksi kasus tersebut.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Jaja Subagja memilih tutup mulut saat ditanyakan mengenai hasil pengusutan perkara tersebut. Mantan Kajati Gorontalo itu tidak bersedia merespon upaya konfirmasi awak media yang ditujukan kepadanya.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7) kemarin menyatakan jika pengusutan perkara telah naik ke tahap inspeksi kasus.

"Kalau kemarin itu kan prosesnya klarifikasi, sekarang ditingkatkan ke inspeksi kasus," ujar Raharjo kala itu.

Ada sejumlah laporan yang diterima Kejati Riau. Di antaranya, laporan yang disampaikan Bupati Kuansing Andi Putra. Selain itu, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP, juga menyampaikan laporan.

Laporan keduanya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai di Kejari setempat.

"Tim sudah bergerak meminta keterangan beberapa pihak," kata mantan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

"Kita tunggu hasilnya dari tim pengawasan Kejati Riau nanti," sambung Raharjo.

Saat ditanya seperti apa kesimpulan yang nantinya akan diambil Tim Pemeriksa, Raharjo mengatakan pihaknya belum mau berandai-andai. Hal itu, tegas dia, tergantung dari Tim Pemeriksa.

"Nanti hasilnya seperti apa, apakah dijatuhi hukuman disiplin melanggar PP53 (Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,reg), seperti apa nanti kita hasil daripada Tim Inspeksi dari Kejati Riau. Kita tunggu saja hasilnya," tegas Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Sebelumnya diwartakan, Bupati Kuansing Andi Putra mengaku diperas oleh oknum Jaksa di Kejari Kuansing. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

Pertama, dugaan pemerasan langsung kepada Andi Putra oleh salah satu oknum pegawai di Kejari Kuansing. Oknum ini diduga merupakan suruhan dari pimpinan di Kejari Kuansing. 

"Dalilnya meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati (dalam dakwaan). Ketika itu masih calon Bupati, dan agar tidak dipanggil di persidangan Pengadilan Tipikor," kata Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando, saat menyampaikan laporan.

Karena tak dipenuhi, kata dia, oknum tersebut menurunkan nilai permintaan uang menjadi Rp500 juta. Namun ini juga tak dikabulkan oleh Bupati Andi Putra.

Tidak sampai di situ, dugaan pemerasan berlanjut. Yaitu, tatkala Kejari Kuansing mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD di Kuansing. Dalam proses itu, kata dia, Sekretaris Dewan telah dipanggil pihak kejaksaan. Saat itu, ada oknum Jaksa setingkat Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Kuansing, meminta agar kasus ini bisa segera dikoordinasikan.

"Diminta sampai tanggal 22 Juni 2021 harus diselesaikan. Dengan dalil meminta uang sebesar Rp100 juta untuk oknum Kasi, Rp300 juta untuk oknum pimpinan di Kejaksaan itu," kata dia.

Tidak hanya Andi Putra, Kepala BPKAD Kuansing nonaktif Hendra AP juga mengaku pernah dimintai uang terkait perkara rasuah yang menjeratnya. Pria yang akrab disapa Keken itu mengaku dimintai uang Rp3 miliar.

Hendra AP pernah menyandang status tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di BPKAD Kuansing. Namun status itu gugur setelah Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukannya.

"Iya. Kami juga sudah melaporkan dugaan pemerasan. Itu terpisah dari laporan Pak Bupati, karena kami juga ingin ada rasa keadilan yang harus diberikan kepada masyarakat," singkat Hendra AP melalui Kuasa Hukumnya, Rizki Poliang.



Tags Peristiwa