80 Persen Guru PAUD dan TK di Siak Hanya Tamatan SMA, Begini Kata Konsultan Pendidikan

80 Persen Guru PAUD dan TK di Siak Hanya Tamatan SMA, Begini Kata Konsultan Pendidikan

RIAUMANDIRI.CO - Dua guru tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri Pembina, Kampung Rawangkao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam.

Konsultan Pendidikan, Afrianto Daud mengatakan, dalam aturan Undang-Undang, saat ini guru minimal harus tamatan strata satu (S1).

"Guru tidak bisa lagi tamatan SMA. Kalau memang ada yang masih tamatan SMA dan sudah mengajar itu mereka wajib mengambil S1, itu aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005," ujarnya. Rabu (29/9/2021)


Ia mengatakan, guru tamatan SMA dikhawatirkan mereka belum mempunyai kompetensi profesional. Menurutnya, guru profesional ada banyak ukurannya. Di antaranya kemampuan pedagogik, kemampuan mengajar atau kemampuan keilmuan, kemampuan profesional, termasuk sosial dan kepribadian. 

"Jadi kalau misal datanya begitu, guru-guru ini mesti segera mengambil sertifikat S1 atau ijazah S1. Kuliah lagi atau dikuliahkan oleh Pemda, biar memunuhi syarat minimal," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah TK Negeri Pembina, Elfi Zahara Nasution membenarkan bahwa ada dua orang guru tamatan SMA mengajar di sekolahnya.

"Satu guru tamatan SMA sudah ada sebelum saya masuk ke situ (TK Negeri Pembina). Sebelumnya dia mengajar di TK PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), karena tutup, kemudian dia ke TK Negeri Pembina," sebutnya. Rabu (22/9/2021).

"Satu guru lagi, setelah saya diangkat jadi Kepala Sekolah otomatis guru berkurang satu. Saya ambil kebijakan mencari guru. Ternyata di sini (Kecamatan Lubuk Dalam) langka S1 PG-PAUD (Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini). Kenapa saya terima dia, karena saya lihat dia memiliki pengalaman mengajar di MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah)," imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman menjelaskan, di Kabupaten Siak, saat ini baru sekitar 20 persen guru PAUD dan TK yang telah memenuhi kualifikasi akademik.

"Kami mendorong bagi guru PAUD dan TK yang belum memenuhi kualifikasi, agar segera menyesuaikan guna memenuhi standar yang disyaratkan, sesuai peraturan bidang pendidikan," katanya.

"Bagi yang saat ini sudah mengajar dari tamatan SMA, sebagian besar memang terjadi seperti itu, upaya yang dilakukan, dengan menggiatkan sitem dan pola pembinaan melalui kelompok-kelompok kerja guru PAUD dan TK" pungkasnya.

Dikatahui, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 8 menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.