Webinar Literasi Digital: Kebebasan Ekspresi pada Era Digital

Webinar Literasi Digital: Kebebasan Ekspresi pada Era Digital

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU Kegiatan webinar literasi digital pada hari Selasa, 21 Juni 2021, pukul 14.00 WIB, dengan tema Kebebasan Berekspresi Di Era Digital dibuka oleh moderator Rr Vemmi Kesuma Dewi. Moderator memberikan reminding untuk para hadirin dalam 5 menit sebelum acara dimulai. Kemudian moderator membuka rangkaian kegiatan webinar ini dengan mengucap salam dan membawakan tagline Salam Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital, serta mengingatkan para hadirin untuk selalu menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu memakai masker. Rangkaian acara pertama yaitu pemutaran lagu Indonesia Raya. Setelah itu dilanjutkan kembali oleh moderator untuk mempersilahkan sambutan dari Dirjen Aplikasi dan Informatika KEMENKOMINFO, bapak Samuel A. Pangarepan, serta key note speech dari Plt. Walikota Tanjung Balai yaitu H. Waris, S.Ag., M.M

Setelah itu moderator menyapa para hadirin terutama yang berasal dari kota Pekanbaru, Riau. Kemudian, menyapa Key Opinion Leader yaitu Doni Antoro @donikoil. Beliau adalah seorang Owner @godstarinc. Menurut beliau menggunakan social media itu, banyak untuk keperluan promosi dan beriklan, Jadi setiap hari kita mengiklankan seluas2nya untuk menjakau orang banyak. Saya paling aktif di Instagram, karna yang paling keliatan menonjol adalah Instagram. 

Kemudian, moderator membuka acara dengan membacakan tata tertib bagi para peserta kegiatan webinar ini. Setelah itu moderator menyapa dan mempersilahkan moderator pertama yaitu Peri Farouk untuk menyampaikan materi UU ITE VS Kebebasan Berekspresi, beliau meyampaikan bahwa Tik Tok adalah salah satu media sosial yang sedang banyak di gunakan saat ini, Saya pun ikut membuat akun dan alhamdulillah sekarang sudah banyak followers. Menurutnya yang kita lihat belum tentu yang sebetulnya terjadi, yang namanya informasi masuk ke otak kita itu ada 4 yang terjadi, Deletion, Generalization, Pesonalization Dan Distortion. 28J UUD1945 : BATASAN KEBEBASAN ? Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, Delig UUITE banyak, tetapi yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi ada 4 pasal, 


 

Setelah itu, moderator beralih ke narasumber kedua yaitu bapak Matsani Abdurrahman Beliau menyampaikan materi Digital Culture, Budaya itu adalah akal dan budi, Digitalisasi dan meluasnya penggunaan computer serta ponsel. Kehadiran mobile phone sudah merubah kehidupan kita, sekedar didalam genggaman. Bagi pengusaha Ecom perlu memiliki toko fisik, karna Ketika ada kasus kecurangan, toko tersebut mudah dilacak. 3 aspek penting dalam membangun digital culture, yg pertama adalah partisipasi, lalu yang kedua adalah perubahan yang bermanfaat, lalu yang ketiga, memanfaatkan hal yang sudah ada lalu dikembangkan menjadi modern.

Keunggulan digital telah menjadi kekuatan baru yang memungkinkan terjadinya kolaburasi, Fleksibilitas dan Profit sharing, 

 

Setelah narasumber kedua selesai memaparkan materinya, moderator mempersilahkan narasumber ketiga yaitu Fitria Mayasari, MA untuk menyampaikan materi selanjutnya tentang Etika Berekspresi Di Era Digital. Menurut beliau perkembangan teknologi internet sangat pesat baik itu di dunia Pendidikan, politik dan lainnya. Pengguna internet di Indonesia mengalami peningkatan di bulan januari tahun 2021, Ada 4 bentuk pelanggaran etika yang serin gterjadi di media sosial, yang pertama adalah buruknya adab berinteraksi di media sosial atau komentar julid yang sebenarnya tidak mencerminkan sikap yang baik, Kedua yaitu Berita Hoax, Lalu yang ke tiga adalah ate Speech atau Ujaran kebencian. Dan yang ke empat adalah diskriminasi terhadap agama, ras dan golongan tertentu. 

Apasaja bentuk pelanggaran dimedia sosial, pertama adalaah penyebaran berita hoax, lalu ujaran kebencian, diskriminasi, pengancaman dan lain lain. Lalu bagaimana menjadi netizen bijak dalam berekspresi, yang bertama adalah, memberikan komen yang sifatnya membangun, Yang kedua adalah sebelum memberikan komentar, gunakan kata kata yang baik dan tepat. Terakhir ialah hindari akses konten negative. Marilah kita menjadi netizen yang bijak ber-etika.

 

Kemudian, moderator mempersilahkan narasumber terakhir yaitu Ibu Arina Husna, MA, dengan tema Rekam Jejak & Kebebasan Berekspresi. Menurut beliau, jejak digital tidak hanya foto atau media yang kita buat, tapi kegiatan yang sengaja tidak kita buatpun akan terekam melalui algoritma. Isu Privasi sangat erat kaitannya dengan jejak digital, privasi seseorang bersifat kultural dan situasional artinya, masyarakat AS berbeda dengan masyarakat Eropa, Asia dan negara lainnya dalam memaknai, memahami dan menyikapi privasi. Privacy awareness di Indonesia sangat rendah, Sadari bahwa media sosial bukanlah area private, Berpotensi terjebak dalam prilaku sendiri dan internet merekam dengan baik semua aktivitas, baik dan buruk. Kebebasan berekspresi seperti apa yang bisa dilakukan di media digital ? Temen-temen bisa membuat konten yang positif, inspiratif, inovatif, produktif dan kreatif. Yuk jadikan internet menjadi lingkungan yang sehat.

 

 

Kemudian, moderator menutup sesi pemaparan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Ada beberapa peserta yang memberikan pertanyaannya yang berkesempatan untuk hadiah voucher e-money sebesar 100 ribu rupiah.

  1. Agung Rahardi memberikan pertanyaan kepada bapak Peri Farouk 

Q : apakah menjajahkan atau mempromosikan jasa prostitusi online adalah termasuk dalam cybercrime, sedangkan dalam komunikasi tersebut tidak menggunakan foto atau video pornografi

A : Untuk promosi jasa seksual masuk kedalam Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat 2.

 

  1. Weni Kristianti memberikan pertanyaan kepada kepada Bapak Matsani Abdurrahman

Q : Segala hal bisa lebih mudah, namun terkadang membuat kita hilang kendali, menurut bapak bagaimana cara menahan nafsu belanja online di era digital ini ?

A : Biasanya kita harus membuat perencanaan kebutuhan, Kita harus menyesuaikan pendapatan kita, Pada saat belanja harus betul-betul membeli yang sesuai kebutuhan. 

 

  1. Niko Pramulya memberikan pertanyaan kepada Fitria Mayasari, MA 

Q : Dalam kondisi pandemic ini, kita jarang bertatap muka, bagaimana mengatasi generasi millenial yang kurang bersosialisasi

A : Etika dan norma yang belaku di dunia nyata dan media sosial itu sama saja, makanya saat memberikan komentar mohon dipikirkan Kembali. 

 

  1. Yuni hanifah memberikan pertanyaan kepada Ibu Arina Husna, MA

Q : Dalam ekosistem digital disebutkan bahwa data yang kita tulis di kolom pencarian akan tersimpan, nah bagaimana dengan whatsapp yang menggunakan metodi enskripsi, apakah kita bisa percaya atau tidak ?

A : Whatsapp merupakan aplikasi jejaring sosial yang menjamin privasi penggunanya, namun bukan hanya whatsapp saja, bahkan Facebook pun seperti itu. Yang perlu kita perhatikan adalah data yang kita share ke orang lain, apakah orang tersebut tidak menyebarluaskan data tsb.

 

Setelah sesi tanya jawab, moderator menyapa kembali Key Opinion Leader. Menurut @donikoil tentang materi yang sudah disampaikan adalah Jika kita mau share sesuatu di media sosial, udah pasti kita perlu sortir yang baik-baiknya, sesuai etika yang beraku disini. Karena media sosial ini sangat sensitif. Untuk selama ini pengalaman kita untuk posting, masih aman-aman semua, karena kita juga selalu mengkontrol apa yang kita posting. 

 

Salam Literasi, Indonesia Makin Cakap Digital!