OTT Pungli SKGR, Lurah Tirta Siak Tidak Ditahan

OTT Pungli SKGR, Lurah Tirta Siak Tidak Ditahan

RIAUMANDIRI.CO - Perkara dugaan pungutan liar (pungli) dengan mempersangkakan oknum Lurah Tirta Siak inisial AN masih dalam tahap penyidikan kepolisian.

Oknum lurah itu ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (22/9) malam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.

Pada awalnya, orang kepercayaan oknum lurah tertangkap terlebih dahulu, selang beberapa jam barulah oknum lurah tersebut.


OTT itu terkait soal pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) seorang warga. Dalam pengusutan ini penyidik menjadikan uang sejumlah Rp3 juta sebagai barang bukti.

"Proses (hukum) tetap lanjut," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Selasa (28/9).

Meski proses hukum dilanjutkan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap oknum Lurah Tirta Siak itu dengan alasan barang bukti di bawah Rp5 Juta.

"Namun tidak ditahan, karena BB-nya di bawah lima juta rupiah, ancaman hukuman 3 tahun," kata Juper mengakhiri.

Berdasar keterangan korban, ditangkapnya lurah di Kecamatan Payung Sekaki itu terkait dengan pengurusan surat tanahnya miliknya.

“Iya kemarin ditangkap itu Pak Lurah, dia ditangkap sekitar jam 19.00 WIB,” sebut korban yang tak mau disebutkan namanya itu beberapa waktu lalu.

Korban yang hendaknya mengurus SKGR atas tanahnya. Namun, pihak lurah meminta bayaran yang awalnya Rp3,5 juta, namun setelah negosiasi menjadi Rp3 juta.

"Saya diarahkan untuk menyerahkan uangnya ke orang suruhan lurah itu," jelasnya.

Seusai bertransaksi, orang suruhan lurah itu diringkus polisi dilarikan ke Mapolresta Pekanbaru beserta barang buktinya.

“Mungkin sudah di intai juga lurah ini, pas saya serahkan uang, datang polisi menangkap suruhan lurah itu. Kemudian malam sekitar jam 19.00 WIB, baru lurah ditangkap setelah orang suruhannya," kata korban mengakhiri. 
 



Tags Peristiwa