Babak Baru Kasus Pungli di Perawang Barat, Kades sebagai Saksi Tak Hadir di Persidangan

Babak Baru Kasus Pungli di Perawang Barat, Kades sebagai Saksi Tak Hadir di Persidangan

RIAUMANDIRI.CO - Pada Juli lalu, masyarakat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dihebohkan dengan kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang staf Kantor Desa Perawang Barat oleh Satreskrim Polres Siak.

Sebelumnya, dikabarkan seorang staf Kantor Desa Perawang Barat berinisial SU (36) ditangkap polisi terkait pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah di wilayah setempat.

Saat ditangkap Unit Tipikor Polres Siak, dari tangan pria yang kini sudah berstatus tersangka itu didapati sejumlah barang bukti uang tunai dan bukti transfer hasil transaksi pengurusan surat tanah dengan masyarakat.


Secara kooperatif, SU menceritakan kronologis pengurusan surat tanah dan ke mana saja besaran aliran dana pengurusan surat tanah di desa tersebut sebagaimana berita yang terbit sebelumnya.

Berselang dua bulan menjalani tahanan di Mapolres Siak, saat ini SU sedang menjalani hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sialang Bungkuk, Kota Pekanabaru. Ia pun sembari menunggu siapa saja yang akan menemani dirinya di Lapas itu.

Sudah barang tentu SU yang notabanenya seorang anggota di kantor tersebut melakukan pungli di sana. Dengan begitu, secara logis, aliran dana bisa dipertanyakan.

Masyarakat pun sedang menunggu SU apakah akan menunjukkan fakta-fakta hukum di persidangan nantinya.

Kabar terbaru yang diterima haluanriau.co, SU sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru pada Jumat (24/9/2021) sore.

Di mana pada sidang tersebut menghadirkan beberapa orang saksi, di antaranya Saksi, Faisal sebagai Kepala Desa Perawang Barat, kala itu.

Sayangnya, selama persidangan berlangsung, awak media tidak melihat kehadiran Faisal di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru sore itu.

Salah seorang staf Kantor Desa Perawang Barat menyampaikan Faisal berhalangan hadir.

Salah seorang warga Kota Perawang yang tidak ingin disebutkan namanya sangat menyayangkan kenapa harus SU sendiri yang harus menanggung perbuatannya itu. Sementara menurutnya yang menerima aliran dana tidak dia sendiri, bisa jadi kepala desa turut 'menikmati' dana.

“Kenapa harus SU sendiri yang menjadi tersangka?" tanyanya, Rabu (22/9/2021).

"Yang lain kenapa tidak muncul, kan bukan dia sendiri yang menerima aliran dana tersebut," sambungnya.

"Semoga penegak hukum bisa bertindak adil, dalam memutuskan perkara ini. Agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari serta menjadi pembelajaran bagi pajabat lain," pungkasnya.