Eks Jubir KPK: Jokowi Harus Bela Novel Baswedan Cs

Eks Jubir KPK: Jokowi Harus Bela Novel Baswedan Cs

RIAUMANDIRI.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta bela Novel Baswedan cs. Hal ini diungkapkan Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Ia membeberkan lima alasan yang seharusnya dilakukan dalam menyikapi polemik soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 57 pegawai lembaga anti rasuah itu.

"Alasan pertama, Presiden adalah Kepala Negara," cuit Febri dalam akun twitter @febridiansyah, Sabtu (25/9). 

Febri melanjutkan, sebagai kepala negara Kesatuan Republik Indonesia, Jokowi merupakan pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait Pemberantasan Korupsi. Febri lantas mengingatkan bahwa, korupsi merupakan virus paling jahat yang menggerogoti negara.



Alasan kedua, Febri menjelaskan bahwa Presiden bersama DPR merupakan pihak yang bertanggung jawab dan merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif, yang tertera dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

"Bahkan, Presiden juga yang mengirim surat ke DPR dan menugaskan Menkumham dan Menpan RB untuk membahas revisi UU KPK," lanjutnya.

Selanjutnya, Febri juga memaparkan alasan ketiga. Ia mengingatkan publik bahwa presiden selaku pihak yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Oleh sebab itu, presiden disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, sehingga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PNS.

Kemudian untuk alasan keempat, Febri menyoroti janji politik Jokowi saat mencalonkan sebagai presiden Indonesia baik periode pertama maupun kedua. Ia menyentil, Jokowi yang secara terang mengaku bakal memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Inilah saat terbaik menyelamatkan KPK dari persekongkolan menyingkirkan para pegawai KPK menggunakan TWK yang bermasalah," ujar Febri.

Terakhir, untuk alasan kelima, Febri mengatakan bahwa Ombudsman RI dan Komnas HAM telah mengumumkan bahwa mereka menemukan masalah serius dalam pelaksanaan TWK.

Ia menambahkan, Ombudsman menemukan maladministrasi, sementara Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tersebut.

"Bahkan, para pegawai dihambat mengetahui info TWK yang membuat mereka disingkirkan," kata dia.

Namun demikian, Febri menyadari bahwa rakyat tidak bisa mendikte presiden Jokowi. Meski begitu, ia berharap agar Jokowi benar-benar berniat dan mengambil peran besar dalam polemik ini sehingga sejarah tak mencatat kelam, terkait kondisi KPK di era Jokowi.

"Pak Presiden yang kami hormati, kondisi KPK berada pada situasi paling kelam, berbuatlah sesuatu, niscaya ini akan jadi cerita untuk generasi nanti," tandas Febri.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan kini menghitung hari untuk meninggalkan gedung pemberantasan korupsi. Per 30 September, mereka diberhentikan dengan hormat oleh KPK, tanpa pesangon atau tunjangan pensiun. KPK hanya memberikan tunjangan hari tua.

Para pegawai KPK yang dipecat itu masih berharap Jokowi bersikap karena menganggap TWK KPK janggal sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

Namun, dua lembaga ini sampai sekarang belum diterima Jokowi untuk diminta pendapatnya. Mereka baru bertemu Menko Polhukam Mahfud MD dan Sekretaris Negara Pratikno.

Jokowi sebelumnya juga disebut memiliki waktu maksimal hingga 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait temuan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK. Hal itu diatur dalam pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi," demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan ketentuan itu, Jokowi dan KPK wajib melaporkan hasil perkembangan dari pelaksanaan rekomendasi dari Ombudsman RI. Kewajiban pelaksanaan rekomendasi juga di atur dalam ayat sebelumnya yang berbunyi, "Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman".
 



Tags KPK