Webinar Literasi Digital: Bangun Demokrasi di Media Sosial

Webinar Literasi Digital: Bangun Demokrasi di Media Sosial

RIAUMANDIRI.CO - Kegiatan webinar literasi digital pada hari Senin, 19 Juli 2021, pukul 14.00 WIB, dengan tema “Bangun Demokrasi di Media Sosial” dibuka oleh moderator Rizki Al Yusra. Moderator memberikan reminding untuk para hadirin dalam 10 menit sebelum acara dimulai. Kemudian, moderator membuka rangkaian kegiatan webinar ini dengan mengucap salam, berdoa dan membawakan tagline Salam Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital. Moderator juga tidak lupa untuk mengingatkan para peserta untuk terus menjaga protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan.  Acara pertama dimulai dengan memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Kemudian, moderator mempersilahkan Dirjen Aptika KEMKOMINFO, bapak Samuel A. Pangerapan untuk memberikan sambutan. Kemudian, moderator memperkenalkan Key Opinion Leader yaitu @amaratih, beliau adalah seorang Jurnalis, Presenter, dan MC/Moderator. Menurut beliau kehidupan dunia nyata harus disinkronkan ke dunia maya, jangan sampai berdemokrasi di media social masuk kedalam UU ITE.


Kemudian, moderator membacakan tata tertib dalam kegiatan webinar ini. Setelah itu, moderator memperkenalkan narasumber pertama, bapak Irfan Sophan Himawan, SE., Ak., M.M. Beliau menyampaikan materi tentang Digital Skills, saat ini kita berada pada zaman overload informasi yang bersifat full demand dan informasi yang bersifat push pupply. Tanpa disadari, kita lebih banyak menggunakan internet, termasuk dalam berkomunikasi media social, di banding berkomunikasi secara langsung, karena kita menganggapnya lebih efektif dan efisien. Komputer yang berada dalam telepon genggam saat ini satu juta kali lebih murah dan seribu kali lebih tinggi dibandingkan computer pertama MIT ditahun 1965. Revolusi industry akan selalu terjadi, oleh karena itu, kita harus memiliki kemauan yang kuat untuk bertahan dan menyesuaikan dengan perubahan. Keterampilan mengoperasikan  internet menggunakan perangkat teknologi hardware maupun software, kemampuan menggunakan internet secara efektif dan berimbang, serta kemampuan teknis menggunakan internet secara advanced. Seorang social media specialist sebaiknya memiliki kemampuan bercerita dengan baik. Konten social media yang baik adalah konten yang ketika dilihat sekilas bisa langsung menarik untuk dibaca, untuk menentukan strategi konten apa yang akan diangkat kita harus menggunakan data. Selain berkutat dengan tulisan, seorang social media specialist harus berkutat juga dengan desain. Setiap bulannya, social media specialist harus menyusun kalender konten yang berisi jadwal publikasi dari setiap konten yang sudah direncanakan. Empat puluh lima persen pelanggan menghubungi perusahaan melalui media social. Jadi, tugas media social specialist adalah, merencanakan  dan menerapkan strategi-strategi social media, membuat, menyunting, serta mempublikasikan konten berupa tulisan, gambar, atau video setiap hari, menyusun serta mengoptimasi media social, membuat kalender editorial, menganalisa matrik dan insight dari media social.


Kemudian, setelah narasumber pertama menyampaikan materinya, moderator memperkenalkan narasumber kedua yaitu bapak Drs. Eko Pamuji, M.Ikom Beliau menyampaikan materi tentang UU ITE Tata Krama di Ruang Digital, UU ITE berfungsi untuk menjaga ruang public digital tetap beretika, produktif, dan berkeadilan. Edukasi pada masyarakat khususnya generasi muda tentang tatakrama di ruang siber. Penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara professional dan adil. Kerja jurnalistik di media siber, tidak bisa dikenai delik UU ITE, tetapi UU Pers dan UU ITE sering menjadi sorotan terutama pada pasal-pasal yang dianggap multitafsir (pasal karet). Pasal multitafsir  yaitu : UU ITE Pasal 27 ayat 1, UU ITE Pasal 27 ayat 3, UU ITE Pasal 28 ayat 1, UU ITE Pasal 29. Ancaman hukuman pada UU ITE adalah ; Pasal 45 ayat 3 UU ITE 19/2016, dan Pasal 45 A ayat 2 UU ITE 19/2016. Jumlah kasus pidana UU ITE hingga 2020 terjadi 324 kasus. Kebebasan berpendapat dan berekspresi telah mewarnai kehidupan manusia. Sedangkan media social telah menjadi saluran komunikasi bagi setiap individu untuk melaksanakan hasrat kebebasan itu.

Setelah itu, moderator beralih kepada narasumber ketiga yaitu bapak Jayus, S.Sos., M.I.Kom Beliau menyampaikan materi tentang Digital Etik adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari. Menggunakan media digital mestinya diarahkan pada niat, sikap, dan perilaku etis demi kebaikan bersama. Apalagi di Indonesia yang multikultur, maka etika digital sangat relevan dipahami dan dipraktekan oleh semua warga Indonesia. Selanjutnya adalah fungsi etika yaitu untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang dilakukan dalam beriteraksi dengan social, apakah benar atau salah. Apakah baik atau buruk apakah sesuai atau bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku didalam sebuah lingkungan social. Mengapa kita perlu etika yaitu supaya tertib, teratur, damai, patuh pada norma-norma dan bertanggung jawab.

Kemudian, moderator mempersilahkan narasumber terakhir untuk menyampaikan mateirnya dari bapak Parno, SE Beliau menyampaikan materi tentang Budaya Digital Untuk Membangun Demokrasi, budaya digital atau digital culture adalah sebuah konsep yang menggambarkan gagasan teknologi dan internet secara signifikan bahwa membentuk cara kita berinteraksi, berprilaku, berfikir dan berkomunikasi sebagai manusia di lingkungan masyarakat dalam bentuk tulisan, audio, visual, dan audio visual. Budaya digital merupakan prasyarat dalam melakukan transformasi digital, ada tiga aspek penting dalam membangun budaya digital yaitu ; participations, remediation, bricolage. Membangun budaya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Budayakan ketelitian dalam menerima berita seperti perhatikan sumber cerita, baca keseluruhan berita, cek keaslian foto dan video yang disebarkan, kritis dan cerdas dalam membaca berita. Dampak positif media social adalah untuk menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar, sebagai media informasi, serta memperluas jaringan pertemanan, dan media promosi bisnis.
Setelah sesi pemaparan materi selesai, moderator beralih ke sesi tanya jawab antara penanya dan narasumber. Ada empat penanya yang sudah terpilih dan berhak mendapatkan e-money sebesar Rp. 100.000,-
Anggi Aswan Prinaldi memberikan pertanyaan kepada bapak Irfan Sophan Himawan, SE., Ak., M.M
Q : Didalam dunia demokrasi, penyampaian pendapat secara lisan dan tulisan di perbolehkan. Dizaman now sekarang banyak sekali penyampaian pendapat menggunakan media sosial, yang dimana Orang yang berpendapat banyak sekali sekali yang dibungkam dan di penjara. Menurut bapak, bagaima batasan dalam kita menyampaikan kritik dalam media sosial, khususnya kritik kepada pemerintah
A : Jangan mudah terprovokasi informasi yang ada, cek faktanya untuk memastikann bahwa fakta tersebut benar atau tidak. Mengkritik boleh asal tidak boleh menghina, lebih bijak dalam menggunakan media social, batasan kritik di sosmed, serta memahami etika serta wawasan skill.
Hajah Muawanah memberikan pertanyaan kepada bapak Drs. Eko Pamuji, M.Ikom
Q : Apakah dengan adanya UU ITE maka kebebasan berbicara tidak ada lagi?
A : ada energy positif untuk menangkal hoax, tetapi karena yang bagus kita tidak bisa memaksa pada orang lain untuk percaya.
Siti Rohmah memberikan pertanyaan kepada bapak Jayus, S.Sos., M.I.Kom
Q :  Dalam bermedia sosial yang bijak dan sesuai aturan, bagaimana batasan-batasan kita dalam bermedia sosial dan apa tolak ukurnya kita tidak beretika dalam bermedia sosial. Terimakasih semoga terjawab
A : bahwa dalam media social ketika melanggar aka nada sanksi.
 Astuti memberikan pertanyaan kepada bapak Parno, SE
Q : Saat ini budaya luar banyak masuk ke indonesia dan cukup digemari masyarakat terutama kaum milenial. Contohnya adalah budaya korea dan jepang. Apa yang harus dilakukan agar kebudayaan indonesia tidak tergeser oleh budaya budaya tersebut?
A : warga Negara Indonesia harus bangga apa yang ada di Indonesia, dapat melakukan hal positif serta mengexplore budaya kita. Filter-filter norma-norma yang ada di Negara kita kaya sekali.

Setelah sesi tanya jawab selesai, moderator kembali menyapa Key Opinion Leader, @amaratih. Menurut beliau, ada beberapa point yang bisa kita pelajari dan kita bisa merubah pola pikir kita bahwa kalau kita bisa memanfaatkan media digital utnuk mempromosikan destinasi yang ada di desa kita.  Hal sederhana yang kita bisa lakukan untuk mempromosikan dari berbagai budaya yang ada di Indonesia. Contohnya kita membuat content makeup yang ada di Indonesia dan masih banyak lagi yang bisa kita promosikan melalui media digital. Media social inikan alat yang bisa kita gunakan dan manfaatkan kearah yang positif dan bermanfaat. Kita juga harus menciptakan content yang sangat bermanfaat untuk masyarakat. Kemudian, setelah rangkaian acara selesai, moderator menutup webinar ini dengan mengucapkan salam, mengucapkan terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.