Dilaporkan Luhut ke Polisi, Ini Tangapan Haris Azhar dan Fatia Maulida

Dilaporkan Luhut ke Polisi, Ini Tangapan Haris Azhar dan Fatia Maulida

RIAUMANDIRI.CO – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). Laporan itu terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Luhut menyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi agar kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga, menempuh jalur hukum menjadi sebuah pilihan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan. Menurutnya, laporan itu berkaitan dengan salah satu konten yang diunggah di kanal Youtube milik Haris Azhar. Menurut Luhut, tayangan tersebut mengandung fitnah dan dipenuhi kebohongan.


"Ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong. Sehingga beliau melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Yusri menerangkan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan Luhut Binsar Pandjaitan ketika membuat laporan polisi (LP). Adapun, bukti disinkronkan dengan pasal yang dipersangkakan kepada terlapor guna menentukkan langkah selanjutnya.

"Laporan polisi sudah kita terima, tadi beliau sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya. Kita akan meneliti laporan polisi yang ada, nantinya rencana tindak lanjut kedepan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," tandas dia.

Tanggapan Haris Azhar

Salah satu tuntutan Luhut pada Haris dan Fatia adalah permintaan maaf. Haris Azhar melalui kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat menegaskan, kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan yang disampaikan adalah sebuah kebenaran ada dasar faktanya, kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring.

"Maka, tidak ada niatan mengkoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tegas dia.

Tanggapan Fatia Maulida

Sementara itu, Fatia Maulida melalui kuasa hukumnya, Asfinawati menyatakan, kliennya mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat lewat individu.

Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.

"Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterima kasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat," kata Asfina dalam konpers daring, Rabu (22/9).(nan, lp6, dtc)



Tags Korupsi