Sejumlah Pimpinan Yayasan Pendidikan di Pekanbaru Dilaporkan Kepsek ke Polisi

Sejumlah Pimpinan Yayasan Pendidikan di Pekanbaru Dilaporkan Kepsek ke Polisi

RIAUMANDIRI.CO – Sejumlah oknum pendiri dan pembina Yayasan Pendidikan DTB dan SDA di Pekanbaru dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau. Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak dan pemalsuan serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

Adalah RM bertindak sebagai pelapor dalam perkara itu. Dia adalah mantan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan DTB dan SDA.

"Benar, laporan sudah diterima. Dugaan pemalsuan di Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum,red) dan dugaan pencemaran nama baik di Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus,red)," ujar Kombes Pol Sunarto, Rabu (22/9/2021).


"Semuanya masih dalam lidik (penyelidikan, red)," sambung Kabid Humas Polda Riau itu.

Dari informasi yang diperoleh, RM dipecat oleh pihak yayasan pada 16 Juli 2021 lalu. Pascapemecatannya itu, pria 45 tahun tersebut mendapati pihak yayasan diduga menyuruh oknum pegawai untuk memalsukan tanda tangannya.

Ia mengaku, dipecat tanpa sesuai prosedur lantaran kerap menolak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan. Tak hanya itu, RM juga membongkar dugaan penggelapan hak dan pemalsuan guru-guru yayasan yang diduga dilakukan oleh oknum terkait Laporan Gaji ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,2 juta. Namun gaji yang dibayarkan ke guru sebesar Rp1 juta hingga Rp1,6 juta.

Yang mengejutkan, ternyata didapati sejak September 2019 hingga Juni 2020, iuran BPJS guru yayasan tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun. Padahal setiap bulannya pada tanggal 5, uang BPJS sebesar Rp157 ribu dari gaji guru selalu dipotong untuk setor ke BPJS.

Terakhir, pada Jumat (30/7) sekitar pukul 20.54 WIB, RM mengaku telah melihat dan membaca status sosial media WhatsApp oknum Pembina Yayasan, yang narasinya bermuatan pencemaran nama baik terhadap dirinya.



Tags Penipuan