Maju-Mundur Audit PKN Kasus Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

Maju-Mundur Audit PKN Kasus Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau

RIAUMANDIRI.CO – Hingga kini, belum diketahui hasil pengusutan perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Proses penyelidikan masih berkutat pada upaya penghitungan kerugian keuangan negara.
 
Perkara ini sebelumnya ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, si antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Lalu, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya. Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya adalah telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu.

Langkah ini, dalam rangka mencari peristiwa pidana, pengumpulan bahan keterangan, serta alat bukti pada perkara rasuah terjadi tahun 2019. Hasilnya, Jaksa Bidang Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga perkara itu dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).


Saat penyelidikan Pidsus, auditor dari Inspektorat Jenderal (Irjen) pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah pernah dimintai keterangannya. Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Suska Riau juga telah melakukan audit untuk persoalan yang sama.

Saat ini, Korps Adhyaksa itu kembali berkoordinasi dengan auditor eksternal. Kali ini, Jaksa menggandeng Inspektorat.

"Untuk kasus UIN Suska, kita masih koordinasi juga dengan Inspektorat," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (22/9/2021).

Diyakini, hal itu masih terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan dalam perkara ini. "Kita masih menunggu hasilnya," pungkas Raharjo.

Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020 yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.

Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.

Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebelumnya, sempat heboh informasi adanya perintah Rektor UIN Suska Riau dengan mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar sejumlah pegawai perguruan tinggi itu merapikan Buku Kas Umum (BKU) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh rektor kala itu, Akhmad Mujahidin.

Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut. Mereka sebut surat itu diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Untuk itu, mereka diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada 23 Februari 2021 lali, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Masih berdasarkan surat itu, pemanggilan sejumlah pegawai itu atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir diperuntukkan untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orang tua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Bahkan ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Bahkan, Akhmad Mujahidin selaku rektor pun pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Tidak itu saja, ada proyek di UIN Suska Riau yang dimenangkan oleh keluarga rektor. Parahnya, proyek tersebut pun bermasalah.



Tags Korupsi