Dewan Pekanbaru Mendadak Setujui Pungutan Parkir Usai Dengar Besaran PAD

Dewan Pekanbaru Mendadak Setujui Pungutan Parkir Usai Dengar Besaran PAD

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyetujui kebijakan pungutan jasa layanan parkir di toko ritel modern dan swalayan yang berada di kawasan kerja PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

Persetujuan itu dilontarkan seusai mendengar pemaparan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/9).

Rapat itu langsung dihadiri oleh Kadishub Pekanbaru Yuliarso juga ditemani oleh Kepala UPTD Parkir Radinal Munandar beserta staf serta perwakilan dari PT YSM.


Kedatangan rombongan itu disambut oleh Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah, Munawar Syaputra, Davit Marihot Silaban, Muhammad Sabarudi, Eri Sumarni.

Dari awal, Komisi II DPRD Pekanbaru kurang setuju dengan menswastanisasikan pengelolaan parkir. Bahkan, beberapa waktu terkahir Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru menyuarakan untuk mencopot jabatan Kadishub Pekanbaru.

Alasan pencopotan itu sebab banyaknya keluhan dari pengunjung toko ritel dan swalayan yang keberatan membayar parkir, lantaran sebelum parkir di area tersebut gratis, pihak toko ritel dan swalayan telah membayar pajak parkir.

Bukan hanya itu, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru pun sempat 'berang' lantaran Kadishub Pekanbaru tidak mengindahi panggilan untuk didengarkan persoalaan tersebut.

'Kegarangan' Komisi II DPRD tampak memudar saat mendengarkan pemaparan dari Dishub Pekanbaru terkait pengelolaan parkir. Panjang lebar pemaparan itu seolah-olah 'dimakan' langsung oleh Komisi II.

"Kalau secara pendapatan daerah, komisi II sangat sepakat dengan langkah yang dilakukan Dishub. Ini jika melihat PAD. Karena disampaikannya, bisa menghasilkan PAD lebih besar dari yang dibayarkan pengelola Indomaret dan Alfamart, sehari bisa menghasilan lebih kurang Rp 400 ribu perhari," tuturnya Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah usai pertemuan kemarin.

Terkait dengan persoalan yang terjadi dilapangan saat ini, Fathullah menyebut bahwa hal ini dapat diredam dengan sosialiasi langsung ke masyarakat.

"Harus ada sosialisasi agar masyarakat juga bisa mendukung pemerintah untuk meningkatkan PAD. Ini jika kita bahas PAD-nya. Tapi kalau untuk dibebankan ke masyarakat, Pemko harus bisa memberikan pemahaman lagi," jelasnya. 

Sementara Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menegaskan, bahwa bersama mitra, pihaknya sudah diikat dalam kontrak kerjasama. Jadi perlu diketahui dalam kerjasama itu ada hak dan kewajiban, ada kedudukan hukum masing-masing.

"Ini harus kami koordinasi kan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita juga tidak mengelola parkir ini seperti yang dulu-dulu. Dulu namanya retribusi namun saat ini menjadi jasa layanan parkir, makanya dikelola dengan sistem BLUD," ucapnya. 

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menginstruksikan bahwa kebijakan pungutan jasa layanan parkir di toko ritel dan swalayan yang telah membayar pajak parkir untuk dihentikan sementara.

"Setahu kami kalau retribusi itu harian,  dan pajak itu bayarnya bisa satu tahun bisa satu bulan. Karena untuk parkir ini ada dua,  on street (umum) dan off street (khusus). Semua ada definisinya dalam perundang-undangan tentang lalulintas, dan Perda Pekanbaru," tegas Yuliarso. (Mal)