Tito Minta Pejabat di Daerah Hindari Konflik Kepentingan

Tito Minta Pejabat di Daerah Hindari Konflik Kepentingan

RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Surat tersebut berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, surat edaran tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.

“Dalam surat edaran tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan melakukan keputusan, utamanya apabila dilatarbelakangi adanya kepentingan pribadi atau bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, dan hubungan dengan pihak yang bekerja mendapat gaji dari pihak yang terlibat,” ujar Kastorius, Kamis (16/9/2021).


Mendagri kata dia, juga mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan Kepala Daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahannya ini.

“Karenanya, SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku kordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,” ujarnya.

Dia melanjutkan, surat itu juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu, ditekankan juga secara jelas.

“Agar Kepala Daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.



Tags Politik