Meski Langgar Aturan, SMAN 1 Teluk Kuantan Nekat Jual LKS Kepada Siswa

Meski Langgar Aturan, SMAN 1 Teluk Kuantan Nekat Jual LKS Kepada Siswa

RIAUMANDIRI.CO, KUANSING - Meski sudah dilarang, beberapa sekolah di Kabupaten Kuantan Singingi masih saja menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Buku tersebut dijual dengan harga fantastis kepada siswa dengan dalih sudah melalui musyawarah dengan komite. Bukan itu saja, bahkan sudah ada surat pernyataan orang tua murid yang ditanda tangani di atas materai.

"Ini sudah melalui rapat komite sekolah, dan apakah dibutuhkan lagi atau tidak, dan dari hari rapat itu kami memberikan surat pernyataan kepada orang tua apakah setuju atau tidak, bagi yang setuju silakan diambil, bagi yang tidak setuju tidak masalah, tetap pembelajaran berjalan dengan lancar tanpa ada sanksi," jelas Kepala Kurikulum SMA Negeri 1 Teluk Kuantan, Ziadul Kamal saat dikonfirmasi Haluanriau.co. 


Sementara itu, larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Dijelaskan juga, bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan.

Sementara itu, juga dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan komite sekolah sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau oleh pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Bahkan, aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Keluhan sejumlah wali murid tersebut antara lain, anak-anak mereka disuruh membeli buku LKS oleh pihak sekolah dengan harga mencapai  Rp200 ribu hingga Rp320 ribu per murid untuk beberapa buku mata pelajaran.

"Meskipun dicicil, di masa pandemi ini juga berat, belum lagi pembelajaran dari rumah, namun seandainya nya kami mengatakan tidak sanggup, tentu kami juga mendapat teguran dari pihak sekolah," ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Terakhir dia berharap, Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Riau turun tangan mengatasi masalah itu. Dinas pendidikan diminta tidak hanya percaya pada laporan dari pihak sekolah saja.

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram saat dikonfirmasi Haluanriau.co Senin (13/09) sore terkait adanya sekolah di Kuantan Singingi memperjualbelikan Lembaran Kerja Siswa (LKS), dirinya hanya menjawab singkat.

"Akan kita croscek dulu, Di sekolah mana?," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanyakan tanggapannya selaku pihak terkait, beliau tidak menjawab hingga berita ini ditayangkan, meskipun pesan dibaca dengan ceklis biru dua, dirinya tidak ada komentar.