Diduga Korupsi hingga Rp800 Juta, Anggota Dewan Inisial IYS Dilaporkan

Diduga Korupsi hingga Rp800 Juta, Anggota Dewan Inisial IYS Dilaporkan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Ida Yulita Susanti kembali berurusan dengan penegak hukum. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Riau, kali ini oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru itu bakal berurusan dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau, ke kantor Korps Adhyaksa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (13/9). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Dewan dari Partai Golkar yang bernama Ida Yulita Susanti. Dia diduga telah melanggar PP Nomor 18 tahun 2017," ujar Tengku Ibnul Ichsan selaku Ketua AMPR Kota Pekanbaru.


Menurut Ibnul, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.

"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Ibnul.

"Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021," sambungnya.

Atas laporan itu, pihaknya berharap agar Kejari Pekanbaru menindaklanjutinya. Jika terbukti, pihaknya berharap Ida dikenakan sanksi pidana.

"Harapan kami, Kejari Pekanbaru segera mengusut tuntas kasus ini. Kalau bisa Ida ini jangan hanya dikenakan sanksi administrasi saja, melainkan juga sanksi pidana," tandas Ibnul.

Sementara itu, Asmin Mahdii menambahkan, laporan yang mereka sampaikan itu dengan menyertakan sejumlah alat bukti. "Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol dan foto mobil yang dia (Ida Yulita,red) gunakan selama ini," kata Tim Advokasi AMPR itu.

"Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," lanjutnya di tempat yang sama.

Terpisah, Lasargi Marel membenarkan jika pihaknya menerima laporan tersebut. Dikatakan dia, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

"Pada intinya kami terima. Nanti kami sampaikan ke Pak Kajari. Jadi saat ini kami menunggu petunjuk pimpinan seperti apa nantinya, apakah ditangani intel atau pidsus (pidana khusus,red) untuk menanganinya," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru itu.

Dikatakan Marel, pihaknya nanti akan melakukan pendalaman, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. "Kita kan nanti mencari tahu kebenaran laporan. Apakah materinya tindak pidana korupsi atau tidak. Apakah cuma sekedar masalah administrasi atau atau ada kerugian negaranya," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Sementara itu, Ida Yulita Susanti belum bersedia memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya, tidak ditanggapinya.

Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.

Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.

Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.



Tags Korupsi